Pajak dan Kepercayaan yang Retak

oleh -91 Dilihat
DJP
Gambar hanya ilustrasi.

DI TENGAH riuh media sosial, muncul gelombang keresahan sebagian warga terhadap kehadiran petugas sensus ekonomi dan berbagai upaya pendataan usaha. Fenomena ini bukan semata persoalan administratif, melainkan cermin dari akumulasi persoalan yang lebih dalam. Yakni, indikator menurunnya kepercayaan sebagian masyarakat terhadap sistem perpajakan dan pengelolaan keuangan negara.

Bagi banyak pelaku usaha, terutama UMKM, kedatangan negara sering kali lebih terasa ketika berkaitan dengan kewajiban administrasi dan pungutan, sementara dukungan dalam bentuk kemudahan usaha, perlindungan, dan pelayanan publik belum selalu dirasakan secara merata.

UMKM yang selama ini tumbuh secara organik, dengan kreativitas, kerja keras, dan kemampuan bertahan menghadapi berbagai krisis, kini menghadapi kekhawatiran ketika ekspansi usaha mulai diikuti oleh kewajiban perpajakan yang dianggap semakin kompleks.

Kondisi tersebut menjadi semakin sensitif ketika pemberitaan mengenai kasus korupsi yang melibatkan sektor perpajakan maupun penyalahgunaan anggaran negara terus muncul di ruang publik. Di tengah tuntutan agar masyarakat semakin patuh membayar pajak, sebagian warga mempertanyakan hal mendasar. Apakah negara sudah memberikan contoh pengelolaan uang publik yang terbuka (transparan) dan bertanggung jawab (akuntabel) ?

Fenomena ini mencerminkan paradoks ekonomi Indonesia. UMKM merupakan salah satu fondasi utama perekonomian nasional, berkontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) serta penyerapan tenaga kerja. Mereka bertahan melewati pandemi, tekanan inflasi, dan perubahan teknologi bukan hanya karena program pemerintah, tetapi juga karena daya juang para pelaku usaha itu sendiri.

Pedagang kecil di pasar tradisional, pengusaha rumahan, pekerja kreatif digital, hingga pelaku usaha kuliner lokal menunjukkan bahwa ekonomi rakyat memiliki kemampuan bertahan yang luar biasa. Banyak dari mereka membangun usaha dari bawah dengan modal terbatas, menciptakan lapangan kerja, dan menggerakkan roda ekonomi di tingkat masyarakat.

Namun, ketika usaha mulai berkembang, sebagian pelaku UMKM merasa negara lebih sering hadir melalui kewajiban daripada pendampingan. Dari sinilah muncul persepsi: “Kami membangun usaha dengan usaha sendiri, siang-malam tanpa letih, mengapa negara terasa lebih cepat hadir ketika ingin menarik kewajiban?”

Perasaan tersebut tidak dapat dilepaskan dari persoalan kepercayaan publik. Pajak, dalam konsep negara modern, bukan sekadar transaksi ekonomi antara pemerintah dan rakyatnya.

Pajak adalah kontrak sosial. Masyarakat memberikan sebagian penghasilannya dengan harapan dana tersebut kembali dalam bentuk pelayanan publik yang berkualitas. Mulai infrastruktur, pendidikan, kesehatan, keamanan, dan perlindungan sosial.

Ketika skandal korupsi, pemborosan anggaran, atau proyek publik yang tidak optimal terus menjadi pemberitaan media, yang mengalami kerugian bukan hanya keuangan negara. Tetapi, juga legitimasi moral dari sistem perpajakan itu sendiri. Masyarakat kemudian tidak hanya bertanya “berapa pajak yang harus dibayar?”, tetapi juga “untuk apa pajak itu digunakan?”

Rendahnya kepatuhan pajak sukarela di berbagai negara, termasuk Indonesia, sering kali bukan hanya persoalan kesadaran hukum, melainkan juga berkaitan dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Kepatuhan yang kuat tidak lahir semata-mata dari ancaman sanksi, tetapi dari keyakinan bahwa sistem berjalan secara adil.

Kabar keterlibatan aparat keamanan (TNI-Polri) dalam kegiatan pendataan atau sosialisasi perpajakan juga perlu dikaji secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi pendekatan koersif terhadap masyarakat. Aparat negara memiliki fungsi utama menjaga keamanan dan ketertiban, sementara peningkatan kepatuhan pajak idealnya dibangun melalui pelayanan publik, edukasi, transparansi, dan hubungan kepercayaan.

Dalam sejarah, pencampuran antara kekuasaan negara dan kepentingan ekonomi sering kali menciptakan jarak antara pemerintah dan rakyat. Karena itu, pendekatan perpajakan modern harus menghindari kesan bahwa negara datang sebagai pihak yang menekan, melainkan sebagai mitra yang membangun kepatuhan bersama. Ingat! Negeri ini sudah berdarah-darah di era kolonial.

Pendekatan yang lebih efektif sebenarnya sudah tersedia. Reformasi pajak harus dimulai dari keterbukaan atau transparansi penggunaan dana publik, penyederhanaan administrasi, serta peningkatan kualitas pelayanan. Masyarakat perlu mendapatkan akses yang lebih mudah untuk memahami bagaimana uang pajak dikumpulkan dan dimanfaatkan.

Digitalisasi sistem pajak harus diarahkan bukan hanya untuk meningkatkan penerimaan, tetapi juga memberikan pengalaman yang sederhana, cepat, dan ramah bagi wajib pajak, khususnya UMKM. Sistem yang mudah dipahami dan dapat diawasi publik akan jauh lebih efektif membangun kepatuhan dibandingkan pendekatan yang hanya menekankan pengawasan dan penindakan.

Negara-negara dengan tingkat kepatuhan pajak tinggi menunjukkan bahwa kepercayaan merupakan modal utama. Sistem yang sederhana, birokrasi yang efisien, serta kepastian bahwa dana publik dikelola secara bertanggung jawab menjadi faktor penting dalam membangun hubungan sehat antara negara dan warga.

Editorial ini bukanlah penolakan terhadap pajak. Pajak tetap menjadi instrumen penting bagi pembangunan nasional. Namun, pajak tanpa legitimasi sosial akan kehilangan fondasi moralnya. Masyarakat tidak hanya membutuhkan kewajiban, tetapi juga alasan yang kuat untuk percaya.

Pemerintah perlu memahami bahwa kemandirian UMKM merupakan aset nasional yang harus dijaga. Mereka bukan sekadar objek penerimaan negara, melainkan mitra pembangunan yang menciptakan lapangan kerja dan menghidupkan ekonomi rakyat.

Jika masyarakat melihat pajak sebagai beban yang hanya mengalir menuju kepentingan elite atau program/proyek yang tidak efektif, maka resistensi sosial akan semakin besar. Sebaliknya, jika negara mampu menunjukkan transparansi, keadilan, dan hasil nyata, kepatuhan akan tumbuh secara alami.

Sudah saatnya negara kembali pada esensi utama bahwa pajak untuk rakyat, bukan sekadar rakyat untuk pajak. Reformasi perpajakan harus menyentuh akar persoalan, yaitu membangun kembali kepercayaan.

UMKM bukan beban. Mereka adalah harapan. Memperlakukan mereka dengan hormat, adil, dan penuh kepastian bukan hanya pilihan kebijakan, melainkan kebutuhan strategis jika Indonesia ingin mewujudkan cita-cita Indonesia Emas. (*)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini



No More Posts Available.

No more pages to load.