Pansus DPRD Kota Batu Kaji Pembentukan Dinas PMD dan Pemisahan Urusan Olahraga

oleh -128 Dilihat
IMG 20260608 WA0029
Wakil Ketua Pansus DPRD Kota Batu, Khamim Thohari. (Foto: Putut Priyono) 

KabarBaik.co, Batu – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batu tengah mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah. Dalam pembahasan tersebut, muncul usulan pembentukan dua organisasi perangkat daerah (OPD) baru, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta pemisahan urusan kepemudaan dan olahraga dari Dinas Pendidikan.

Wakil Ketua Pansus DPRD Kota Batu, Khamim Thohari, menyampaikan bahwa proses pembahasan masih berlangsung dengan melibatkan perangkat daerah serta berbagai pemangku kepentingan. Salah satu usulan yang mengemuka berasal dari Asosiasi Pemerintah Desa (APPEL) yang mendorong adanya OPD khusus untuk menangani urusan pemberdayaan masyarakat dan desa.

“Kami mengakomodasi aspirasi tersebut dengan mengusulkan adanya dinas tersendiri yang menangani PMD, sehingga kebutuhan dan kepentingan desa dapat terlayani secara lebih optimal,” ujar Khamim, Senin (8/6).

Menurutnya, keberadaan Dinas PMD dinilai penting untuk memperkuat pendampingan dan pemberdayaan desa di Kota Batu yang terus berkembang seiring meningkatnya tuntutan pelayanan publik dan pembangunan berbasis masyarakat.

Selain itu, Pansus juga menyoroti urusan kepemudaan dan olahraga yang selama ini berada di bawah Dinas Pendidikan. Khamim menilai cakupan tugas dinas tersebut terlalu luas sehingga pembinaan olahraga belum berjalan optimal. “Karena itu, kami mengusulkan agar urusan olahraga dapat berdiri sendiri sehingga pembinaan atlet-atlet di Kota Batu bisa lebih fokus dan optimal,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pemisahan urusan tersebut diharapkan dapat memperkuat pembinaan prestasi atlet daerah sekaligus mengembangkan olahraga masyarakat yang memiliki potensi besar di Kota Batu.

Meski demikian, Khamim menegaskan bahwa seluruh usulan masih dalam tahap kajian dan belum menjadi keputusan final. Pansus masih mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kebutuhan organisasi, efektivitas kelembagaan, hingga kemampuan fiskal daerah.

“Belum ada keputusan final, namun kami mencoba melakukan penyesuaian melalui penggeseran struktur yang ada,” jelasnya.

Ia memastikan rencana pembentukan OPD baru tidak akan membebani APBD secara signifikan, karena sebagian kebutuhan dapat diakomodasi melalui penyesuaian struktur dan program yang sudah berjalan.

Khamim menambahkan, pembahasan Raperda ini masih akan berlanjut dengan penghimpunan masukan dari perangkat daerah dan anggota dewan. “Setelah tahap internal selesai, Pansus akan melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dilanjutkan uji publik, sebelum akhirnya dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk disahkan,” tambah Khamim.

DPRD Kota Batu berharap penataan kelembagaan ini dapat menghasilkan struktur pemerintahan yang lebih efektif, responsif, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.