KabarBaik.co, Jombang – Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang menimpa satu keluarga di Ngoro, Jombang, diungkap polisi. Dua pelaku telah ditangkap, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran.
Korban adalah Anjar Andriyanto, 29, istrinya ZR, 25, dan anak mereka KAA, 5, warga Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (2/3) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban.
“Para pelaku datang ke rumah korban pada dini hari,” kata Dimas saat dikonfirmasi, Rabu (4/3).
Menurut dia, para pelaku berjumlah beberapa orang dan diduga dipimpin seorang perempuan bernama Nur Hidayah bersama sejumlah pria.
Mereka sempat berusaha masuk dengan mendobrak pintu depan rumah. Akibatnya, engsel pintu mengalami kerusakan.
Karena tidak berhasil, pelaku masuk melalui pintu belakang yang saat itu dalam proses renovasi. Mereka kemudian menuju kamar korban hingga terjadi keributan.
“Terjadi kekerasan fisik terhadap para korban,” ujar Dimas.
Polisi menduga aksi penculikan itu dipicu persoalan utang sebesar Rp 25 juta yang dimiliki korban kepada pelaku. Korban lalu dipaksa ikut dan dibawa keluar dari rumah.
“Korban selanjutnya dibawa dan ditahan di wilayah Bangkalan, Madura,” tambahnya.
Sebelum pergi, para pelaku sempat meninggalkan kartu identitas kepada Ketua RT setempat dengan janji korban akan dipulangkan pada hari yang sama. Namun hingga waktu yang dijanjikan, korban tak kunjung kembali.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka, yakni Moh Zehri, 40, dan Bahar, 29, di wilayah Bangkalan pada Selasa (3/3) malam.
“Kedua tersangka diamankan di rumah masing-masing,” ujar Dimas.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita tiga unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aksi penculikan.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu tiga pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), termasuk perempuan yang diduga menjadi inisiator aksi tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 450 dan/atau Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penculikan dan penyanderaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (*)








