KabarBaik.co, Gresik – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Syahrama dalam kasus pembunuhan terhadap Sevi Ayu Claudia, seorang driver ojek online (ojol) asal Sidoarjo.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim M. Aunur Rofiq dalam sidang lanjutan, Senin (6/4). Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa tergolong sadis dan memenuhi unsur pembunuhan berencana.
Menurut M. Aunur Rofiq, rangkaian fakta persidangan menunjukkan adanya perencanaan dalam menghabisi nyawa korban yang saat itu berusia 30 tahun.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 340 KUHP dan dirubah pasal 459 KUHP tahun 2023 tentang pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana seumur hidup,” tegasnya M. Aunur Rofiq.
Majelis hakim juga menilai terdakwa layak menerima hukuman maksimal karena perbuatannya yang dinilai keji dan tidak manusiawi. Selain itu, Syahrama diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan, yang sebelumnya pernah divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Baca Juga: Gelagat Santai Pembunuh Driver Ojol Wanita, Psikopat?
“Perbuatan terdakwa menyebabkan korban kehilangan nyawa dan kerugian uang 7 juta. Selain itu terdakwa residivis pembunuhan. Bahkan perbuatannya itu meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Usai mendengar putusan, terdakwa sang pembunuh berdarah dingin itu tampak menangis. Bahkan saat digiring petugas menuju ruang tahanan, ia terus meneteskan air mata. Namun, ketika dimintai keterangan oleh awak media, terdakwa memilih bungkam.
Didampingi penasihat hukum dari Posbakum, terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut. Dengan demikian, putusan hakim belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Baca Juga: Mencla-mencle Pengakuan Pelaku Pembunuhan Driver Ojol yang Mayatnya Terbungkus Kardus di Gresik
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari penemuan jasad korban yang terbungkus kardus di tepi Jalan Raya Kedamean, Kabupaten Gresik, pada Senin (28/7/2025). Penemuan tersebut sempat menggegerkan warga sekitar.
Korban kemudian diketahui bernama Sevi Ayu Claudia, seorang driver ojol asal Sidoarjo.
Dalam proses persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Imamal Muttaqin juga menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang pada Kamis (26/2).
Jaksa mengungkapkan, motif pembunuhan dilatarbelakangi persoalan utang-piutang sebesar Rp 5 juta. Dalam rekonstruksi, tindakan terdakwa dinilai sangat keji, termasuk membuang jasad korban ke wilayah Kecamatan Kedamean serta mengambil uang tunai Rp 7 juta milik korban.(*)








