KabarBaik.co – Pemerintah Kota Batu mengirim Kasatpol PP Abdul Rais untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Diklat yang dilaksanakan pada 26-27 Juli ini dilaksanakan Lembaga Diklat Reserse Polri. Pesertanya terdiri dari 30 kasatpol PP dari seluruh Indonesia.
Sumber data Kementerian Dalam Negeri menyebut, diklat penyidik PNS ini merupakan bagian dari amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di dalamnya disebutkan bahwa penyidik tindak pidana tidak hanya berasal dari anggota polri, tetapi juga dari PNS yang disebut PPNS.
Tujuan kehadiran PPNS untuk mewujudkan penegakan hukum berkualitas, berkeadilan, dan melindungi hak asasi manusia. Harapannya pejabat PPNS dapat memperkuat dasar hukum untuk pelaksanaan tugasnya, serta mendapatkan pemahaman dan kemampuan dalam penguasaan dasar-dasar aspek hukum yang relevan.
“Selama pendidikan dan pelatihan, kami mendapatkan materi-materi luar biasa dalam penegakan hukum, terutama terkait dengan penegakan perda,” kata Abdul Rais saat dihubungi melalui sambungan lewat teleponnya, Jumat (26/7).
Menurut Rais, peserta juga dilatih pengetahuan teoritis, best practice di lapangan, demonstrasi, simulasi kejadian atau kasus, dan pelatihan keterampilan lainnya. Di antaranya menembak dengan senjata laras pendek maupun panjang, sehingga peserta bisa mendapatkan sertifikasi kepemilikan senjata untuk bela diri.
Dari hasil diklat tersebut, Rais mengungkapkan, bahwa dirinya akan menerapkan ilmu dan keterampilan yang telah diperoleh sesuai dengan kebutuhan tugas serta penegakan perda dan peraturan kepala daerah.
“Tentunya saya akan berkolaborasi dengan semua penyidik PNS di Pemkot Batu. Dengan kolaborasi ini diharapkan bisa mengatasi berbagai masalah di Kota Batu seperti bangunan liar tanpa ijin, PKL, pajak daerah, retribusi juga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya. (*)