KabarBaik.co, Mojokerto – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mulai mencairkan gaji Ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat. Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 13,2 miliar untuk 3.692 pegawai.
Menariknya, selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, gaji Ke-13 juga diberikan kepada 1.112 PPPK paruh waktu.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, pencairan gaji Ke-13 telah dilakukan sejak 3 Juni 2026. Ia memastikan seluruh ASN di lingkungan Pemkot Mojokerto menerima hak tersebut.
“Gaji Ke-13 telah kami cairkan sejak tanggal 3 Juni. Kami memastikan seluruh ASN, termasuk PPPK paruh waktu, menerima gaji Ke-13 tersebut,” kata Ika Puspitasari yang akrab disapa Ning Ita, Sabtu (6/6).
Ning Ita menjelaskan, besaran gaji Ke-13 yang diterima berbeda sesuai status kepegawaiannya. Untuk PNS dan PPPK penuh waktu, gaji Ke-13 diberikan sebesar satu kali penghasilan.
Sementara itu, bagi PPPK paruh waktu, pemberian gaji Ke-13 disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Menurut Ning Ita, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkot Mojokerto dalam memberikan perhatian yang setara kepada seluruh aparatur yang berkontribusi terhadap jalannya pemerintahan dan pelayanan publik.
“Pemberian gaji Ke-13 ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pegawai dan keluarganya serta menjadi motivasi untuk terus bekerja dengan baik dalam melayani masyarakat Kota Mojokerto,” ujarnya.
Melalui pencairan gaji Ke-13 tersebut, Pemkot Mojokerto berharap semangat dan motivasi kerja ASN tetap terjaga. Dengan demikian, kinerja birokrasi dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dapat terus meningkat.
Total terdapat 3.692 pegawai yang menerima gaji Ke-13 tahun ini dengan nilai anggaran mencapai Rp 13,2 miliar. Dari jumlah tersebut, 1.112 di antaranya merupakan PPPK paruh waktu yang turut memperoleh hak yang sama.






