KabarBaik.co, Kota Mojokerto — Pemkot Mojokerto menegaskan bahwa program Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah (BOSDA) tahun 2026 dijalankan sesuai aturan dan ditujukan untuk meringankan biaya pendidikan, khususnya bagi warga Kota Mojokerto.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto Agung Moeljono Subagijo mengatakan pengelolaan BOSDA dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Program ini juga selaras dengan upaya pencegahan korupsi, termasuk mengacu pada rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“BOSDA ini adalah hibah dari APBD untuk mendukung kebutuhan sekolah. Karena bersumber dari APBD, penggunaannya harus tepat sasaran, yakni untuk masyarakat Kota Mojokerto,” ujar Agung dalam keterangannya, Senin (20/4).
Ia menjelaskan terdapat perbedaan aturan dalam penerapan BOSDA di sekolah negeri dan swasta. Di sekolah negeri, seluruh siswa, baik warga Kota Mojokerto maupun luar daerah, tetap mendapatkan layanan pendidikan gratis tanpa pungutan.
Sementara itu, di sekolah swasta penerima BOSDA, siswa atau wali murid yang merupakan warga Kota Mojokerto tidak diperbolehkan dikenai biaya. Namun, bagi siswa dari luar daerah, sekolah masih dapat menarik biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini bentuk perhatian pemerintah kepada warga Kota Mojokerto, sekaligus menjaga keberlangsungan sekolah swasta,” jelasnya.
Agung juga meluruskan informasi terkait surat yang dikirimkan kepada sekolah. Ia menegaskan, surat tersebut hanya bertujuan untuk pendataan kebutuhan anggaran BOSDA.
“Surat itu untuk mengetahui kebutuhan anggaran, bukan untuk hal lain,” tegasnya.
Terkait isu tenaga guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) di bawah Kementerian Agama (Kemenag), Agung menyebut hal tersebut bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Untuk GTT/PTT di bawah Kemenag, itu kewenangan Kemenag,” katanya.
Ia menambahkan pihaknya secara rutin melakukan sosialisasi kepada sekolah setiap tahun agar aturan BOSDA dipahami dengan baik dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
Pemkot Mojokerto memastikan program BOSDA dijalankan secara transparan, tepat sasaran, dan berpihak pada masyarakat, guna mendukung pendidikan yang merata dan terjangkau. (*)






