KabarBaik.co, Jember – Penanganan kasus dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Jember dinilai jalan di tempat. Meski status perkara telah naik ke tahap penyidikan, aparat penegak hukum (APH) dianggap belum mengambil langkah signifikan, termasuk belum diperiksanya saksi kunci dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum pelapor, Muhammad Husni Thamrin, mengungkapkan kekecewaannya terhadap progres penyidikan.
Ia menyebut kliennya, David Handoko Seto yang merupakan anggota DPRD Jember sekaligus pelapor hingga kini belum dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi di tahap penyidikan.
“Hingga hari ke-31 sejak laporan diajukan, klien kami belum dimintai keterangan sebagai saksi penyidikan, padahal status perkara sudah naik sejak 18 Maret 2026,” ujar Thamrin, Rabu (22/4).
Thamrin menegaskan bahwa saksi-saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut—baik yang melihat, mendengar, maupun mengalami seharusnya segera dipanggil.
Ia mengkhawatirkan lambatnya proses ini membuka celah bagi pihak tertentu untuk melakukan intervensi atau menghilangkan barang bukti.
Thamrin juga mengungkap informasi bahwa kendaraan yang diduga digunakan dalam aksi penyelewengan tersebut kini telah berubah warna.
“Selain itu, juga menyinggung laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap kliennya yang progresnya masih tertahan di tahap klarifikasi,” katanya.
Melihat perkembangan yang dinilai lambat, Thamrin meminta perhatian serius dari pimpinan Polri dan Divisi Propam untuk melakukan supervisi terhadap penanganan kasus di Polres Jember tersebut.
Sebelumnya, Wakapolres Jember Kompol Ferry Dharmawan menegaskan komitmen institusinya untuk mengusut tuntas kasus penyelewengan BBM bersubsidi yang terjadi di SPBU Tegal Besar pada 14 Maret 2026 lalu.
Kompol Ferry memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu, termasuk jika ditemukan adanya keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam praktik ilegal tersebut. (*)







