Penembakan 3 Polisi dan Perjudian: Dua Prajurit TNI-AD dan Satu Anggota Brimob Resmi Jadi Tersangka

oleh -302 Dilihat
BASARSYAH
kopda Basaryah, tersangka penembak tiga polisi.

KabarBaik.co- Penyidikan kasus penembakan tiga anggota Polri hingga korban tewas saat bertugas menggerebek judi sabung ayam di wilayah hukum Kabupaten Way Kanan, Lampung, tampaknya bakal segera rampung. Tim gabungan Polda Lampung dan TNI-AD telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus yang menggegerkan publik tersebut.

Dalam kasus penembakan, anggota TNI-AD Kopda Bazarsyah akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Baik perkara pembunuhan maupun perjudian. Satu anggota TNI-AD lainnya, Peltu Yun Heri Lubis, juga menjadi tersangka untuk perkara perjudian sabung ayam.

Pj Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Wadanpuspomad) Mayjen TNI Eka Wijaya Permana menjelaskan, kedua oknum TNI sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak 23 Maret 2025. Kopda Basarsyah juga telah mengaku  menembak tiga polisi yang menjadi korban. Atas perbuatannya, Basarsyah dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP.

kabarbaik lebaran

Untuk diketahui, Pasal 340 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Hasil penyidikan, senjata yang dipakai Kopda Basarsyah untuk menembak tiga polisi itu berupa senjata laras panjang menyerupai FNC Kaliber 5,56 mm, 21 butir amunisi kaliber 5,56 mm, dan satu magazen. Senjata tersebut sempat dibuang oleh tersangka setelah melarikan diri dari lokasi penggerebekan. ’’Tersangka membuang senjata di semak-semak dekat lokasi perjudian sebelum akhirnya ditangkap di rumahnya,” ujar Eka.

Penyidik akan melakukan uji balistik terhadap senjata yang digunakan oleh tersangka. Meski senjata itu produksi pabrik, namun terdapat beberapa bagian yang telah dimodifikasi atau memiliki komponen campuran. ’’Kami akan melakukan uji laboratorium forensik dan balistik di Pindad untuk memastikan asal-usulnya,’’ paparnya.

Adapun tersangka Peltu Yun Heri Lubis, dari hasil penyidikan tidak terlibat dalam penembakan tiga polisi tersebut. Ia menjadi tersangka untuk kasus judi sabung ayam dan dijerat Pasal 303 KHUP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Dalam kasus judi sabung ayam tersebut, Peltu Heri Lubis Lubis diduga kuat sebagai mengelola bisnis ilegal perjudian sabung ayam tersebut

Sementara itu, selain dua anggota TNI-AD, belakangan juga terungkap ada satu orang anggota Polri yang terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan, satu anggota polisi itu menjadi tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam. Ia adalah Bripda Kapri Sucipto, anggota Brimob Polda Sumatera Selatan. Berdasar pemeriksaan, tersangka terlibat bersama dalam membuat undangan video untuk kegiatan judi sabung ayam dan mengaku mengenal Kopda Basarsyah.

’’Dia juga hadir dan mengundang dengan membuat video ajakan untuk datang ke kegiatan perjudian tersebut,” ujarnya. Sebelumnya, Polda Lampung juga telah menetapkan satu warga sipil yang berinisial Z sebagai tersangka di kasus perjudian sabung ayam tersebut.

Seperti diberitakan, penggerebekan sabung ayam berujung penembakan maut terhadap tiga polisi itu terjadi pada Senin (17/3), sekitar pukul 16.50 WIB. Tepatnya, di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Tiga anggota Polri yang menjadi korban adalah Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya. Ketiganya tewas dengan luka tembak di kepala dan di dada.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendatangi kediaman Briptu Anumerta M. Ghalib Surya, di Bandar Lampung, Rabu (26/3). Ikut mendampingi kunjungan itu beberapa PJU Mabes Polri, Kapolda Lampung, dan juga Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolri mengucapkan duka yang mendalam terhadap korban. ’’Kami dengan Bapak Panglima TNI mendengarkan apa yang menjadi harapan keluarga. Walaupun sudah tidak ada, mereka tetap keluarga besar kami. Tentu kami akan selalu berusaha, berusaha mengharapkan agar prosesnya terusut tuntas,” ujar Listyo. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Editor: Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.