KabarBaik.co, Surabaya – Ditpolairud Polda Jatim menggagalkan upaya penyelundupan solar subsidi di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ratusan liter solar tanpa dokumen resmi yang diduga kuat akan dikirim ke luar pulau.
Dirpolairud Polda Jatim Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri terkait pembentukan Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan, guna mendukung visi Presiden Prabowo Subianto dalam mencegah kebocoran penerimaan negara.
“Kami mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar. Modusnya adalah membeli BBM secara bertahap di SPBU menggunakan barcode kendaraan, lalu dipindahkan ke jerigen untuk dikirim ke luar daerah demi kepentingan operasional usaha,” jelas Arman.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini terendus berkat laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman solar dari Blora, Jawa Tengah, menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Tim Ditpolairud segera melakukan penyisiran di area pelabuhan dan mencurigai sebuah truk yang hendak menyeberang menggunakan kapal feri.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 31 jerigen berisi solar yang disembunyikan secara rapi di bagian samping bak kendaraan. Total barang bukti yang disita mencapai 930 liter. Selain BBM, polisi juga mengamankan unit truk pengangkut dan menetapkan satu orang tersangka berinisial NNG.
Kerugian Negara dan Sanksi Hukum
Praktik ilegal ini diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp 300 juta. Solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil seperti nelayan dan petani, justru diselewengkan untuk kepentingan keuntungan pribadi.
Tersangka NNG kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Ia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Ditpolairud Polda Jatim menegaskan akan terus memperketat pengawasan di jalur pelabuhan dan laut. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan ke pihak berwajib jika melihat indikasi penyelewengan distribusi BBM di lingkungan mereka. (*)








