Polemik Perumahan Mapan Putra Sentosa: Perizinan Tak Kunjung Rampung, Kini Aktivitas Diawasi Pemkab Sidoarjo

oleh -147 Dilihat
Suasana Perumahan Mapan Putra Sentosa yang diawasi oleh kuasa hukum Pemkab Sidoarjo. (Achmad Adi Nurcahya)
Suasana Perumahan Mapan Putra Sentosa yang diawasi oleh kuasa hukum Pemkab Sidoarjo. (Achmad Adi Nurcahya)

KabarBaik.co, Sidoarjo – Polemik Perumahan Mapan Putra Sentosa di Kabupaten Sidoarjo terus memanas. Ratusan warga yang telah membeli unit kini terjebak dalam ketidakpastian hukum, menyusul dugaan bahwa pengembang memasarkan rumah sebelum seluruh legalitasnya rampung.

Kondisi tersebut menjadi sorotan Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo. Kepala Dinas Perkim CKTR Mochamad Bachruni Aryawan, menilai praktik tersebut sebagai pelanggaran serius, terlebih status lahan masih berupa gogol gilir yang belum ditingkatkan menjadi gogol tetap.

“Orang ini aneh, pengembang ini salah besar. Mengapa? Karena dia belum menetapkan gogol gilir menjadi gogol tetap langsung jual rumah. Kan tidak boleh,” tegas Bachruni, Senin (27/4).

Di sisi lain, warga mengaku harus menghadapi berbagai persoalan, mulai dari izin yang belum jelas hingga minimnya fasilitas lingkungan. Faisal, 38, penghuni Blok A, menyebut warga bahkan harus bergotong royong memenuhi kebutuhan dasar di perumahan tersebut.

“Tak hanya izin perumahan ini saja yang membuat kami kecewa. Untuk fasilitas perumahan sendiri, warga harus swadaya. Mulai dari urusan jalan, rumput liar yang dibiarkan tinggi, hingga penerangan jalan,” ujarnya.

Faisal mengaku tertarik membeli rumah karena ditawarkan dengan skema subsidi. Ia menyebut harga unit berkisar Rp 141 juta pada tahap awal hingga Rp 160 jutaan pada gelombang berikutnya.

Polemik semakin mencuat setelah warga kesulitan menemui pihak pengembang. Yosep, 59, penghuni lainnya, mengatakan pengembang terkesan menghindar dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan.

“Pengembangnya sendiri sudah ganti pegawai. Pekerja yang di kantor saat ini pun anak baru yang tidak mengerti permasalahan di sini. Bahkan, kantor pemasaran sudah kosong sejak Rabu tanggal 22 kemarin,” keluhnya.

Saat hendak dikonfirmasi, kantor pengembang juga dalam kondisi kosong dan tidak ada aktivitas. Sehingga belum diperoleh keterangan resmi terkait polemik yang terjadi.

Situasi di lapangan kini juga berada dalam pantauan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, khususnya terkait aktivitas jual beli di kawasan tersebut. Bahkan, di lokasi perumahan telah terpasang poster peringatan bernada tegas yang menunjukkan adanya pengawasan dari tim kuasa hukum pemerintah daerah.

Dalam poster tersebut tertulis bahwa sebagian lahan merupakan milik warga atau user Perumahan Krembung Mapan Sentosa dan saat ini berada dalam pengawasan tim kuasa hukum Pemkab Sidoarjo.

Poster itu juga memuat peringatan bahwa siapa pun yang berusaha menguasai, menjual, atau membangun tanpa izin dari tim kuasa hukum Pemda merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dikenai ancaman pidana sesuai pasal 167, 170, 385, 389, dan 406 KUHP.

Menanggapi situasi ini, Bachruni menegaskan bahwa pengembang berpotensi dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban mengembalikan uang konsumen jika proyek tidak sesuai.

“Bisa sanksi hukum, jelas itu pidana aslinya. Sanksinya sebenarnya dia harus mengembalikan uang orang-orang itu kalau memang tidak cocok,” tegasnya.

Dinas Perkim CKTR menyatakan siap mengambil langkah tegas, termasuk penutupan operasional jika pengembang tidak segera menuntaskan perizinan. Polemik ini pun menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum membeli hunian, serta bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap pengembang nakal.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Achmad Adi Nurcahya
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.