Polisi Gerebek Rumah di Tembelang Jombang, Sita Ratusan Botol Miras Ilegal

oleh -128 Dilihat
Polres Jombang menunjukkan barang bukti ratusan botol minuman beralkohol dan arak putih yang disita dari pengungkapan dugaan peredaran miras ilegal di Kecamatan Tembelang. (Teguh)
Polres Jombang menunjukkan barang bukti ratusan botol minuman beralkohol dan arak putih yang disita dari pengungkapan dugaan peredaran miras ilegal di Kecamatan Tembelang. (Teguh)

KabarBaik. co, Jombang – Tim Khusus (Timsus) Saber Minuman Keras (Miras) Polres Jombang mengungkap dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin di Kecamatan Tembelang. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek serta puluhan liter arak putih.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Kabag Ops Polres Jombang, Kompol Rudi Darmawan, dalam konferensi pers di Ruang Graha Bhakti Bhayangkara Mapolres Jombang, Kamis (30/7).

Rudi menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penjualan minuman keras ilegal di Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang, pada Sabtu (25/7) sekitar pukul 18.30 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Timsus Saber Miras yang dipimpin Ipda Satria Ramadhan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kemudian menggerebek sebuah rumah di Jalan Cempaka, Desa Kedunglosari. Di lokasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial C.A.P. yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin.

“Dari lokasi tersebut mengamankan seorang pria berinisial C.A.P. yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rudi.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan total 473 botol minuman beralkohol berbagai jenis dan merek. Selain itu, petugas juga menyita lima galon arak putih berkapasitas masing-masing 15 liter.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas lima galon arak putih ukuran 15 liter, empat botol arak putih ukuran 1,5 liter, lima botol arak putih ukuran 250 mililiter, 330 botol Arak Bali ukuran 600 mililiter, 34 botol Alexis, 17 botol Vodca Mix, 51 botol Bir Bintang, 29 botol Atlas, dua botol Ice Land, satu botol Chivas, serta satu lembar KTP milik terduga pelaku.

Akibat perbuatannya, C.A.P. disangka melanggar Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, menyita seluruh barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.

“Perkara tersebut akan diproses melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri Jombang,” ujar Rudi.

Polres Jombang juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.