Polres Malang Ungkap Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif, Lansia Jadi Tersangka

oleh -136 Dilihat
IMG 20260424 WA0016
Petugas kepolisian memperlihatkan barang bukti kekerasan seksual. (Foto: Humas Polres Malang)

KabarBaik.co, Malang – Kasus kekerasan seksual dengan modus pengobatan alternatif yang terjadi di wilayah Kabupaten Malang akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial AM, 60, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencabuli hingga menyetubuhi seorang perempuan berusia 23 tahun.

Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, mengungkapkan bahwa korban merupakan warga Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan. Pelaku diketahui memanfaatkan kondisi korban yang tengah sakit untuk melancarkan aksinya.

“Modus tersangka adalah memanfaatkan kerentanan korban dengan dalih pengobatan alternatif, sehingga korban mengikuti arahan pelaku yang berujung pada kekerasan seksual,” ujar Yulistiana.

Peristiwa tersebut terjadi berulang kali pada Juni 2025, baik di rumah korban maupun di kediaman tersangka di Dusun Sumberduren Kidul. Awalnya, korban mengalami sakit pada bagian kaki dan telah menjalani pengobatan medis, namun tidak kunjung sembuh.

Atas saran keluarga, korban kemudian mencoba pengobatan alternatif kepada tersangka yang masih merupakan tetangga. Dalam proses pengobatan, korban diminta masuk ke dalam kamar dengan alasan terapi.

Di dalam ruangan tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan dengan dalih menyembuhkan penyakit sekaligus memperbaiki kondisi rumah tangga korban. Korban yang awalnya percaya tidak melakukan perlawanan. Namun setelah kejadian berulang, korban mengalami tekanan psikologis dan akhirnya menceritakan peristiwa tersebut kepada suaminya hingga dilaporkan ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, visum terhadap korban, hingga gelar perkara. Berdasarkan hasil tersebut, tersangka akhirnya ditangkap dan kini telah ditahan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban serta perlengkapan yang digunakan oleh pelaku.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan perlindungan maksimal kepada korban selama proses hukum berlangsung. “Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan pendampingan kepada korban,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Polisi turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik pengobatan alternatif yang menyimpang dan berpotensi merugikan. (*) 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.