PWI Kecam Dugaan Intimidasi dan Ancaman Oknum Perwira Polisi Terhadap 2 Wartawan Tuban

oleh -110 Dilihat
WhatsApp Image 2026 08 24 at 7.20.32 PM 2
Wartawan Tuban saat melakukan aksi menyikapi intimidasi dan ancaman terhadap rekan mereka (Ist)

KabarBaik.co, Tuban– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengecam dugaan intimidasi dan ancaman terhadap dua wartawan Tuban yang tengah menjalankan tugas jurnalistik. Kasus tersebut dinilai serius karena menyangkut kebebasan pers sekaligus keselamatan jurnalis.

Ketua PWI Tuban Suwandi menyatakan sikap atas dugaan ancaman yang dialami dua wartawan di Tuban. Salah satunya adalah M. Abdul Rohman, yang juga menjabat Wakil Ketua PWI Tuban.

“Adanya dugaan ancaman tersebut, PWI Kabupaten Tuban menilai tindakan itu merupakan bentuk intimidasi yang serius terhadap kebebasan pers dan menjadi ancaman terhadap salah satu pilar demokrasi,” ujar Suwandi, Senin (24/8).

Menurutnya, tindakan intimidasi terhadap wartawan mencederai prinsip dasar kerja jurnalistik yang telah mendapatkan perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Terlebih, di tingkat pusat telah terdapat Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri yang menjadi landasan koordinasi dalam rangka melindungi kemerdekaan pers sekaligus penegakan hukum yang berkaitan dengan karya jurnalistik.

Suwandi menegaskan ketidaksetujuan maupun ketidaksenangan terhadap suatu pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers.

“Karena itu, setiap pihak semestinya menggunakan cara-cara yang rasional, proporsional, dan beretika, bukan melalui ancaman, intimidasi, teror maupun tindakan yang dapat membahayakan keselamatan jurnalis,” tegasnya.

Senada, Wakil Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Supardi Hardi, mengecam dugaan tindakan yang dilakukan Kabag SDM Polres Tuban Kompol Rukimin.

Hardi menilai apabila terbukti dilakukan untuk mengancam atau menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, tindakan tersebut dapat berimplikasi hukum berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pasal 18 ayat (1) dapat dipidana dua tahun penjara dan denda Rp500 juta. Saya minta agar Propam Polda Jatim menurunkan timnya,” tegas wartawan senior asal Jawa Timur tersebut.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur larangan terhadap pihak yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan dalam undang-undang tersebut. Ketentuan itu memuat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Dugaan intimidasi dan ancaman tersebut sebelumnya dialami dua wartawan di Kabupaten Tuban, yakni Abdul Rohman dari Suara Merdeka dan Irqam dari Suara Indonesia. Keduanya diduga menjadi sasaran intimidasi setelah memberitakan perkara tambang ilegal dengan terdakwa Cancoko.

Dugaan tindakan tersebut diduga dilakukan oleh salah satu oknum perwira Polresta Tuban yakni Rukimin. Dugaan ancaman muncul melalui status WhatsApp pribadi yang bersangkutan.

Dalam unggahan tersebut, terdapat foto Abdul Rohman serta foto kegiatan futsal sinergitas antara wartawan dan Polresta Tuban pada 18 Agustus 2026 yang menampilkan Irqam. Foto Irqam dalam unggahan tersebut disebut diberi tanda silang.

Kedua foto itu kemudian dijadikan satu video. Pada waktu berbeda, video tersebut disertai tulisan “MATI OPO DI GAWE SETENGAH MATEK ES”, yang kurang lebih bermakna “mati atau dibuat setengah mati”.

Unggahan tersebut kemudian ramai diperbincangkan. Sejumlah orang bahkan mengambil tangkapan layar dan menyebarkannya hingga diketahui keluarga besar wartawan di Tuban.

Dugaan ancaman itu mencuat setelah kedua wartawan memberitakan perkara tambang ilegal dengan terdakwa Cancoko. Dalam perkara tersebut, Cancoko telah dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Tuban pada 29 Juni 2026. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.