KabarBaik.co, Blitar – Pengajuan koreksi data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Blitar cukup tinggi. Hingga akhir Mei lalu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar menerima 326 permohonan dari wajib pajak.
Menariknya, pengajuan yang masuk lebih banyak berupa permohonan pengurangan nilai pajak dibanding mutasi objek pajak. Kepala BPKAD Kota Blitar Heru Eko Pramono menyebut, dari total permohonan tersebut sebanyak 169 berkas merupakan pengajuan pengurangan PBB-P2. Sedangkan 157 lainnya terkait mutasi objek pajak.
Menurut Heru, pengurangan diajukan karena kondisi tanah maupun bangunan yang dimiliki wajib pajak sudah tidak sesuai dengan data yang tercatat. Karena itu, warga meminta penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP). “Sebagian besar karena kondisi fisik tanah dan bangunan dinilai sudah berubah sehingga perlu penyesuaian,” ujarnya, Sabtu (6/6).
Sementara itu, permohonan mutasi umumnya dipicu perubahan kepemilikan maupun pembaruan data objek pajak. Saat ini sebagian pengajuan sudah selesai diproses, sedangkan sisanya masih menunggu hasil verifikasi petugas di lapangan.
Verifikasi diperlukan untuk memastikan kondisi objek pajak sesuai dengan dokumen yang diajukan pemohon. Heru mengatakan, langkah tersebut dilakukan agar penetapan pajak tetap sesuai kondisi sebenarnya.
Dia menambahkan, masyarakat dapat mengajukan pembetulan maupun pengurangan NJOP apabila terdapat perubahan fisik bangunan, kerusakan akibat bencana, atau faktor lain yang memengaruhi nilai objek pajak. “Kalau memang ada perubahan kondisi objek pajak, tentu bisa diajukan untuk dilakukan penyesuaian,” pungkasnya. (*)








