KabarBaik.co – Seorang remaja berusia 14 tahun di Banyuwangi menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh mantan pacarnya. Pemerkosaan terjadi rumah pelaku di wilayah Kecamatan Gambiran pada 24 September lalu.
Pelaku berinisial GML, 24 tahun, saat ini mendekam di Mapolsek Gambiran. Statusnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Gambiran, AKP Badrodin Hidayat bercerita, korban berinisial L sebelumnya memang sempat memiliki hubungan dengan tersangka.
Saat itu korban yang masih duduk di kelas IX SMP ini main ke rumah temannya yang kebetulan dekat dengan rumah tersangka.
“Korban kemudian bertemu dengan tersangka dan singkat cerita akhirnya korban bermalam di rumah tersangka,” kata Hidayat, Jumat (4/10).
Saat bermalam di rumah tersangka korban disediakan kamar. Sekitar pukul 01.30 WIB, tersangka yang sebelumnya berada di ruang tamu menghampiri korban. Setelahnya terjadi aksi pemerkosaan.
“Korban sempat menolak karena takut dan dengan bujuk rayu, tersangka pun menyetubuhi korban,” terangnya.
Setelahnya korban pulang. Di rumah ia pun dicecar pertanyaan oleh orang tuanya yang sebelumnya sudah kebingungan mencari keberadaan korban.
“Setelah ditanyai, akhirnya korban menceritakan peristiwa persetubuhan yang dialaminya,” bebernya.
Karena tak terima, orang tua korban pun melapor ke polisi. Pelaku sudah berhasil ditangkap. Setelah dilakukan proses Lidik pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
“Dia dijerat dengan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegasnya.(*)







