KabarBaik.co, Pasuruan – Rapat Forum Lalu-lintas Angkutan Jalan (FLLAJ) yang digelar oleh Pemerintah Kota Pasuruan melalui Dinas Perhubungan, dengan pembahasan ruang gerak becak montor (bentor) yang saat ini semakin banyak beroperasi dalam kota.
Selain kendaraan tersebut sudah dilarang masuk kota dengan berbagai penindakan, namun para pengemudi tetap bandel untuk beroperasi dalam kota sehingga mengganggu lalu-lintas bahkan penyebab kecelakaan.
Kabag Ops Polres Pasuruan Kota Kompol Miftahul menegaskan, bahwa kendaraan yang di jalan raya harus laik jalan dan tidak melanggar peraturan lalu lintas.
“Banyak bentor yang ditilang karena melanggar UU lalu lintas nomor 22 tahun 2009 Tapi mereka setelah diproses dan membayar denda tilang mereka beroperasi kembali di Kota Pasuruan,” kata Miftahul, Jumat (5/6).
Ia menambahkan bahwa bentor yang mengalami kecelakaan tidak dicover oleh asuransi Jasa Raharja karena tidak membayar pajak.
“Bentor tidak sesuai aturan UU lalu lintas dan di kota Pasuruan bentor ada pengusahanya yang disewa oleh pengemudi bentor,” terangnya.
Kepala Dinas Perhubungan Andriyanto menjelaskan dalam forum ini bentor sepakat dilarang namun tetap dibatasi ruang geraknya.
“Bentor boleh beroperasi tapi dilarang masuk pusat kota Pasuruan dan terminal wisata,” pungkas Andriyanto.








