KabarBaik.co – Perang terhadap peredaran narkoba khususnya sabu terus digencarkan Satreskoba Polres Pasuruan. Kali ini mereka berhasil mengamankan dua pengedar yang biasanya beraksi antar kota di kediaman mereka masing-masing.
Kedua pengedar tersebut yaitu Candra Kurniawan (22) warga Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, Kabu Pasuruan. Pria berstatus mahasiswa ini bekerja di salah satu perusahaan. Pelaku lainnya yaitu Ahmad Bayu (25) warga Jl. Ranugrati II/25 RT/RW 004/006 Kel/Desa Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, yang bekerja sebagai sopir.
Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno menyampaikan, pengungkapan kasus narkoba jenis sabu ini bermula karena pelaku masih memiliki ikatan saudara dengan pengedar yang sebelumnya ditangkap. “Kedua tersangka masih ada ikatan saudara. Tersangka sebelumnya juga saudara dari tersangka,” kata Joko, Jumat (21/2).
Dari hasil penyelidikan polisi, lanjut Joko, para tersangka nekat menjadi pengedar sabu karena kebutuhan hidup mewah yang dijalankannya. Gaji sebagai buruh pabrik tidak mencukupi. “Rata-rata mereka untuk hidup gaya mewah, sehingga nekat jadi pengedar dengan diimingi untung besar setiap penjualan sabu,” jelas Joko.
Dari hasil penggrebekan anggota di kediaman masing-masing tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa plastik klip, timbangan elektronik, handphone, tabung PCR. Akibat perbuatan melawan hukum dengan terbukti menjadi pengedar narkotika golongan 1, keduanya disangkakan penyidik dengan pasal 112 dan 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara. (*)







