Satreskoba Polresta Sidoarjo Tangkap Sembilan Pengedar Sabu, Sebagian Besar Residivis

oleh -56 Dilihat
resta darjo 2
Petugas tunjukkan barang bukti narkoba hasil dari tangkapan.

KabarBaik.co – Upaya pihak Kepolisian untuk memerangi peredaran gelap narkoba tak pernah berhenti. Terkini, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil menangkap 9 orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Sembilan orang ini yakni AM, CA, AY, S, R, HS, Z, EPP dan AA. Dari pemeriksaan awal terungkap sebagian besar tersangka yang ditangkap ini merupakan residivis.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, mengingkapkan kesembilan orang iji ditangkap di tempat yang berbeda-beda. Ada yang di Sawotratap, Gedangan, Sidoarjo Kota, Porong, Perumahan Pondok Mutiara dan juga ada yang diamankan saat berada di wilayah Pasuruan.

“Saat digeledah, anggota kami berhasil mendapatkan barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika,” ujar Kombes. Pol. Christian.

Barang bukti yang berhasil disita yakni sabu seberat 276 gram, pil ineks 187 butir dan ganja seberat 60 gram dari empat kasus yang berbeda.

Usai ditangkap, para tersangka pun melakoni sejumlah pemeriksaan, hingga akhirnya terungkap mereka mengedarkan narkoba ini dengan menggunakan sistem ranjau. Yang mana barang akan dikirimkan ke lokasi yang ditentukan sebelumnya setelah mendapatkan pesanan.

“Kebanyakan di wilayah Sidoarjo,” imbuhnya.

Dari keseluruhan tersangka, terungkap juga mereka hanya sebagai kurir yang mendapatkan keuntungan dari penjualan paket narkoban dan pemakaian sabu.

Lebih lanjut perwira dengan tiga melati emas di pundaknya ini menuturkan dari pengakuan tersangka, satu orang sudah tiga hingga empat kali melakukan pengambilan dengan sistem ranjau.

“Penangkapan tersangka kami peroleh dari hasil pengembangan dan pengakuan tersangka yang sudah kami tangkap sebelumnya,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) tentang penyalahgunaan Narkoba.

“Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.