Satu Orang Ditangkap, Bareskrim Bongkar Peredaran Permen Mengandung THC dari Inggris

oleh -141 Dilihat
Barang bukti permen mengandung THC yang diamankan Bareskrim Polri. (Foto: Ist/ANTARA)
Barang bukti permen mengandung THC yang diamankan Bareskrim Polri. (Foto: Ist/ANTARA)

KabarBaik.co, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengamankan satu orang tersangka dalam kasus peredaran permen mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) yang dikirim dari Inggris ke Indonesia.

Kepastian itu disampaikan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso. Dikutip dari ANTARA, Eko mengatakan pihaknya menangkap seorang berinisial AJE, 30, dalam kasus tersebut.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi Bea Cukai Pasar Baru mengenai paket mencurigakan yang dikirim dari Inggris ke Indonesia menggunakan jasa PT Pos Indonesia dengan nama penerima Sally Hartanto di Kota Malang, Jawa Timur.

Saat diperiksa, paket tersebut diketahui berisi tiga kemasan bermerek AI yang masing-masing berisi 10 permen. Petugas pun langsung melakukan pengecekan laboratorium.

“Setelah dilakukan pengecekan laboratorium oleh Bea Cukai, diketahui bahwa permen tersebut mengandung bahan narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol,” ujar Eko, Rabu (26/8).

Penyidik kemudian menelusuri pengiriman paket tersebut hingga ke Kota Malang. Pada Senin (24/8), penyidik menangkap AJE sekitar pukul 14.00 WIB setelah mengambil paket tersebut dari kurir.

“Hasil dari interogasi bahwa benar paket pengiriman dari Inggris ke Indonesia dengan nama penerima Sally Hartanto berisikan permen mengandung narkotika adalah paket milik AJE yang dipesan melalui website,” ungkap Eko.

Kepada penyidik, AJE mengaku telah empat kali memesan barang yang diduga mengandung narkotika, yakni permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang diungkap penyidik.

“Untuk semua paket tersebut dikirim dengan nama penerima Sally Hartanto,” ujar Eko. AJE juga mengaku permen mengandung THC tersebut dipesan untuk dikonsumsi sendiri.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita tiga bungkus permen mengandung THC, 12 cokelat yang diduga mengandung THC, satu unit telepon seluler, dan satu unit laptop.

Total THC yang diamankan memiliki berat bruto 231 gram dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp 693 juta.

Saat ini penyidik masih memeriksa AJE lebih lanjut dan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti yang disita.

AJE disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: F. Noval
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.