KabarBaik.co – Dalam waktu sebulan, Polresta Banyuwangi mengungkap 22 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya). Dari pengungkapan tersebut, 25 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra menjelaskan dari
total kasus tersebut, 19 merupakan kasus narkotika dan 3 lainnya adalah kasus Okerbaya.
“Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 223,74 gram, pil daftar G sebanyak 39.264 butir, 9 butir ekstasi, uang tunai Rp 2.013.000, 14 unit sepeda motor, 32 unit handphone, serta 9 timbangan elektrik,” kata Rama, Rabu (29/10).
Rama merinci dari seluruh pengungkapan, terdapat tiga kasus menonjol. Pertama Tersangka AR alias K, dengan barang bukti 16.000 butir pil Trihexyphenidyl di Muncar. Tersangka WU, dengan barang bukti 96,59 gram sabu di Giri, Banyuwangi. Tersangka I alias G, dengan barang bukti 33,02 gram sabu di Sempu, Banyuwangi.
Kapolresta menegaskan bahwa seluruh tersangka akan dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Untuk kasus narkotika, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara antara 5 hingga 20 tahun.
Sementara itu, untuk kasus Okerbaya, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol Nanang Sugiyono menambahkan, operasi dilakukan dalam kurun waktu satu bulan, sejak 19 September hingga 27 Oktober 2025. Ia menyebut bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan serta dukungan masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami terus memperkuat pola pengawasan dan penindakan berbasis informasi masyarakat. Sinergi ini sangat penting karena banyak kasus yang terungkap berkat laporan dan kepekaan lingkungan sekitar,” ujar Kompol Nanang.
Ia juga menegaskan bahwa jajaran Satresnarkoba akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan edukatif.
“Selain penegakan hukum, kami juga rutin melakukan penyuluhan ke sekolah, kampus, dan komunitas pemuda agar mereka tidak menjadi korban atau pelaku. Generasi muda harus menjadi garda terdepan dalam perang melawan narkoba,” tegasnya.








