KabarBaik.co – Pengadilan Negeri Sidoarjo akhirnya melakukan eksekusi terhadap dua unit rumah di Griya Bhayangkara Blok C nomor 2 dan nomor 15, Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono. Sebelum dieksekusi dua unit rumah merupakan milik pemenang lelang atas nama Yudy Sufandi Putra.
Namun upaya eksekusi ini tidak berjalan mulus. Pemilik rumah sebelum lelang yang juga masih menempati obyek eksekusi sempat menolak untuk keluar bahkan menghalangi juru sita PN Sidoarjo.
Panitera PN Sidoarjo, Rudy Hartono menjelaskan, sebenarnya untuk perkara dengan nomor 41/Eksekusi/ 2022 ini sudah berjalan sejak 2 tahun lalu, namun baru dilaksanakan hari ini, Rabu (17/7).
“Berdasarkan surat tugas yang turun, saya selaku Panitera PN Sidoarjo dan Juru Sita melakukan pengosongan, berdasarkan lelang terhadap rumah Iwan Setiawan Dkk, selaku termohon” ujarnya.
Lebih lanjut Rudy mengakui jika termohon memang melakukan upaya hukum terhadap upaya eksekusi. Namun dalam amar putusannya, hakim menolak perlawanan termohon. Akhirnya, PN Sidoarjo tetap melakukan pengosongan terhadap rumah Iwan Setiawan.
“Menurut Pasal 207 Ayat 3 HIR, Bahwa perlawanan itu hanya pada sampai tingkat pertama. Lalu, setelah perkara ini di putus dan dinyatakan ditolak, sesuai perintah dari Ketua PN Sidoarjo kami melakukan pengosongan,” lanjutnya.
Menurutnya, berdasarkan kutipan risalah lelang Nomor 535/46/2022 tertanggal 03 Agustus 2022 yang dibuat oleh Gunardi, Pejabat lelang KPKNL Sidoarjo. SHGB No. 738 dan No. 741 sudah diubah menjadi SHM dan dibalik nama.
“SHGB itu sudah diubah menjadi SHM nomor 3029 dan nomor 3030. Jadi, sudah terbalik nama menjadi milik pemohon Yudy Sufandi Putra” tutupnya. (*)