kabarbaik.co – Satpol PP Gresik terus menggencarkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan peredaran minuman keras (miras) di Kota Santri.
Terbaru, petugas Satpol PP Gresik melakukan penyisiran ke sejumlah warung di perkotaan Gresik, Senin (15/1/2024) malam. Hasilnya mencengangkan.
“Dari sejumlah warung di wilayah kota yang kami datangi, kami menemukan sekitar 600 botol miras berbagai merek,” beber Kepala Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga, Selasa (16/1/2024).
Miras-miras itu disembunyikan di dalam rumah atau warung dan masih terbungkus kardus. Hal ini mengindikasikan masih banyak peredaran miras di Kota Santri, Gresik.
“Semua miras yang kami temukan selanjutnya kami sita dan kami bawa ke Mako Satpol PP. Pemiliknya dikenai tipiring (tindak pidana ringan),” tandas Sinaga.
Mayoritas penjual miras tersebut berkedok warung kopi atau toko klontong. Minuman – minuman setan itu dijajakan kepada para pelanggan.
“Kami akan menindak terkait peredaran di Kabupaten Gresik. Operasi dan razia seperti ini akan terus digencarkan ke depannya,” tegas mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Gresik tersebut.(kb04)