Sisir Warung di Perkotaan, Satpol PP Gresik Sita 600 Botol Miras

oleh -1610 Dilihat
05553551 749a 427b a01f 643207d8dc63
Petugas Satpol PP Gresik mengamankan ratusan botol miras di wilayah kota.

kabarbaik.co – Satpol PP Gresik terus menggencarkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan peredaran minuman keras (miras) di Kota Santri.

Terbaru, petugas Satpol PP Gresik melakukan penyisiran ke sejumlah warung di perkotaan Gresik, Senin (15/1/2024) malam. Hasilnya mencengangkan.

“Dari sejumlah warung di wilayah kota yang kami datangi, kami menemukan sekitar 600 botol miras berbagai merek,” beber Kepala Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga, Selasa (16/1/2024).

Miras-miras itu disembunyikan di dalam rumah atau warung dan masih terbungkus kardus. Hal ini mengindikasikan masih banyak peredaran miras di Kota Santri, Gresik.

“Semua miras yang kami temukan selanjutnya kami sita dan kami bawa ke Mako Satpol PP. Pemiliknya dikenai tipiring (tindak pidana ringan),” tandas Sinaga.

Mayoritas penjual miras tersebut berkedok warung kopi atau toko klontong. Minuman – minuman setan itu dijajakan kepada para pelanggan.

“Kami akan menindak terkait peredaran di Kabupaten Gresik. Operasi dan razia seperti ini akan terus digencarkan ke depannya,” tegas mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Gresik tersebut.(kb04)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini



No More Posts Available.

No more pages to load.