KabarBaik.co – Di wilayah poros pinggir jalan Kota Batu masih saja ada juru parkir (jukir) nakal yang tidak memberikan karcis parkir kepada pengendara. Terbukti sebanyak sembilan jukir liar di wilayah tersebut tertangkap tangan oleh tim operasi gabungan (opsgab). Para jukir nakal itu diringkas di tiga titik.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu Hendro Suseno mengatakan, pihaknya bersama TNI Polri saat melakukan operasi tangkap tangan sembilan jukir nakal tersebut. “Tiga titik operasi yang berhasil menangkap sembilan jukir itu yaitu di Jalan Panglima Sudirman 3 jukir, Jalan Diponegoro 5 jukir, dan Alun-alun Batu 1 jukir,” katanya, Sabtu (21/9).
Menurut Hendro, para jukir nakal yang tertangkap tersebut akan diberikan sanksi sesuai undang-undang yaitu tipiring berupa sanksi denda. “Untuk sanksi jukir nakal itu yang menentukan dari kejaksaan seperti apa besarannya. Jika mengacu di perda maksimal bisa sampai Rp 50 juta,” jelas Hendro.
Sementara itu, Hendro menyebut target retribusi parkir di tepi jalan pada tahun ini mencapai Rp 9,4 miliar. Namun, hingga September ini realisasinya masih jauh dari target atau hanya Rp 1,3 miliar. ”Memang masih jauh dari target karena adanya kebocoran. Masih ada oknum yang tidak jujur. Bisa dikatakan bahwa retribusi parkir di tepi jalan jebol,” pungkasnya. (*)







