Terdakwa Pembunuhan Berencana Mutmainah di Jombang Dituntut Penjara Seumur Hidup

oleh -208 Dilihat
Terdakwa Suwarno menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jombang.(teguh)
Terdakwa Suwarno menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jombang.(teguh)

KabarBaik.co, Jombang – Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Mutmainah, 74, warga Dusun Medeleg, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Suwarno (46) dengan pidana penjara seumur hidup.

Sidang digelar di ruang Kusuma Atmaja, Pengadilan Negeri Jombang, Rabu, dipimpin Ketua Majelis Hakim Triu Artanti didampingi hakim anggota Bagus Sumanjaya dan Putu Wahyudi.

Dalam persidangan, JPU Septian Hery Saputra menyatakan Suwarno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata dalam keterangannya, Rabu (29/7).

Jaksa menilai perbuatan terdakwa sangat memberatkan karena dilakukan secara terencana dan disertai upaya menghilangkan jejak dengan membakar jasad korban setelah dibuang. Menurut jaksa, tidak terdapat hal yang dapat meringankan tuntutan terhadap terdakwa.

Usai mendengar tuntutan, penasihat hukum terdakwa, Eko Wahyudi, meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun nota pembelaan (pleidoi).

“Kami mohon waktu dua minggu untuk menyiapkan pembelaan secara tertulis,” ujar Eko.

Majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 11 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan pleidoi.

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Suwarno mengakui telah menghabisi nyawa Mutmainah. Di hadapan majelis hakim, ia mengaku melakukan perbuatannya karena mendapat bisikan dan petunjuk gaib.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, motif pembunuhan diduga dipicu persoalan bisnis rentenir yang dijalankan terdakwa menggunakan uang milik korban.

Peristiwa itu terjadi pada 3 November 2025. Setelah membunuh korban, Suwarno membawa kabur uang, perhiasan, dan mobil milik Mutmainah. Jasad korban kemudian dibuang di tempat pembuangan sampah di wilayah Ngimbang, Lamongan, sebelum dibakar untuk menghilangkan jejak.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Suwarno dengan dakwaan utama pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang ancaman hukumannya maksimal pidana mati.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.