KabarBaik.co, Jombang – Upaya hukum terakhir mantan Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Jombang, Tjahja Fadjari, untuk membatalkan vonis kasus korupsi kredit dana bergulir Rp 1,5 miliar kandas.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya, sehingga putusan pidana 5 tahun 6 bulan penjara kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Putusan kasasi bernomor 7736 K/PID.SUS/2026 dijatuhkan pada 24 Juni 2026. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), majelis hakim MA menyatakan permohonan kasasi terdakwa ditolak.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jombang, Ananto Tri Sudibyo, membenarkan hasil tersebut. Meski salinan putusan belum diterima, kejaksaan telah mengetahui amar putusan melalui data yang dipublikasikan.
“Kami memang belum menerima salinan putusannya. Namun berdasarkan data di SIPP, permohonan kasasi sudah diputus dan hasilnya ditolak,” kata Ananto, Jumat (3/7).
Dengan putusan itu, Fadjari tetap harus menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan penjara serta membayar denda Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti kurungan selama 80 hari.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum Fadjari membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 790 juta. Jika tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Ananto mengatakan Kejari Jombang kini menyiapkan administrasi untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana.
“Perkaranya sudah inkrah. Saat ini kami menyelesaikan administrasi dan risalah perkara sebagai dasar pelaksanaan eksekusi,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari pencairan kredit dana bergulir Pemerintah Provinsi Jawa Timur senilai Rp 1,5 miliar kepada Perumda Panglungan pada 2021.
Dalam penyidikan, kejaksaan menemukan dugaan penyimpangan, di antaranya pencairan kredit tanpa persetujuan bupati, penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, hingga dugaan transaksi pembelian porang yang tidak pernah terealisasi. Sebagian dana juga diduga dipakai Fadjari untuk kepentingan pribadi, termasuk menutup utang.
Perkara ini turut menyeret mantan Kepala Cabang BPR UMKM Jatim Jombang periode 2019-2022, Ponco Mardi Utomo. Ia divonis empat tahun penjara dan menerima putusan tersebut.
Sementara itu, hukuman Fadjari sempat dijatuhkan 4 tahun 6 bulan penjara di tingkat pertama. Namun Pengadilan Tinggi Jawa Timur memperberat vonis menjadi 5 tahun 6 bulan. Upaya kasasi yang diajukan kemudian ditolak MA, sehingga putusan tersebut kini berkekuatan hukum tetap.






