KabarBaik.co – Kasus pembunuhan menggemparkan terjadi di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Seorang perempuan berinisial F 47 tahun diduga tega meracuni suami sirinya sendiri yakni LH 45 tahun, hingga tewas.
Motif pembunuhan itu ternyata karena tidak tahan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama bertahun-tahun. Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa pelaku dan korban telah menikah secara siri sejak 2014 lalu.
Namun, hubungan keduanya mulai renggang sejak 2019 karena dugaan kekerasan yang dilakukan korban terhadap pelaku. “Dari keterangan pelaku, sejak 2019 rumah tangganya mulai tidak harmonis. Korban sering melakukan kekerasan. Pelaku mengaku sudah sangat sabar melayani, namun tetap mendapat perlakuan kasar,” jelas AKP Margono saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Kamis (26/6).
Puncaknya terjadi pada 11 Mei 2025. Pelaku membeli racun tikus dan potasium di sebuah toko pertanian. Racun itu kemudian dicampurkan ke dalam makanan yang disiapkan untuk korban. Beberapa waktu setelah mengonsumsi makanan tersebut, korban mengalami gejala keracunan dan akhirnya meninggal dunia.
Yang mengejutkan, pelaku baru melaporkan perbuatannya ke pihak kepolisian 40 hari setelah kejadian. Saat itu, ia datang sendiri ke Polres Jombang dan mengaku telah membunuh suami sirinya. “Pelaku datang ke Polres dengan kesadaran sendiri, tanpa paksaan. Ia mengaku menyesal dan ketakutan karena merasa semua ini pasti akan terungkap,” ujar AKP Margono.
Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. (*)






