KabarBaik.co – Dalam upaya menegakkan disiplin dan ketertiban berlalu lintas, Polres Pasuruan Kota melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) telah melaksanakan Operasi Terpadu yang berhasil mengamankan 58 unit sepeda motor barang bukti pelanggaran lalu lintas.
Kendaraan-kendaraan tersebut kini dititipkan di Gudang Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Pasuruan sebagai bagian dari proses hukum bagi para pelanggar.
Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota AKP Yulian Putra Pravsiawan menegaskan, bahwa proses pengambilan kendaraan yang telah ditilang hanya dapat dilakukan setelah pemilik memenuhi seluruh prosedur administrasi dan memastikan kendaraan dalam kondisi sesuai dengan standar yang berlaku.
“Pemilik kendaraan harus membayar tilang dan mengikuti proses yang ada, tidak hanya itu kalau protolan harus dilengkapi,” kata Yulian, Kamis (27/3).
Yulian menegaskan bahwa penitipan barang bukti di Rupbasan adalah merupakan bagian dari upaya Kepolisian untuk melindungi barang bukti milik masyarakat dengan aman dan memastikan kelengkapannnya utuh sebelum nantinya dilengkapi atau dikembalikan lagi kepada pemiliknya.
“Kami akan memastikan barang bukti tersebut tetap utuh, dikarenakan keterbatasan pada tempat kami dan semakin banyaknya jumlah pelanggar, maka harus kami titipkan,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan dapat membantu menciptakan disiplin berlalu lintas dan mengurangi angka pelanggaran di wilayah Pasuruan Kota.
Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum guna mewujudkan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan terkendali.(*)