6 Orang Jadi Tersangka Tewasnya Napi Lapas Blitar, Polisi Ungkap Motif

oleh -161 Dilihat
2cf98904 e486 47aa a283 559986707455
Pers rilis di Polres Blitar Kota. (Calvin BT)

KabarBaik.co – Polres Blitar Kota menetapkan enam narapidana sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang warga binaan di Lapas Kelas IIB Blitar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara atas rangkaian kejadian yang berlangsung sejak 7 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan, enam tersangka ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan bukti visum korban.

“Dari hasil gelar perkara yang dipimpin Kasat Reskrim, penyidik menyimpulkan ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kalfaris, Kamis (15/1).

Keenam tersangka masing-masing berinisial NI, 45, DP, 30, KS, 34, ST, 45, BL, 30, dan AR, 26. Seluruhnya merupakan narapidana kasus narkoba dan pencurian kendaraan bermotor yang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Blitar.

Kapolres menjelaskan, motif penganiayaan bermula dari salah satu tersangka yang merasa ditipu korban hingga mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta.

Peristiwa tersebut kemudian diceritakan kepada rekan satu sel, yang akhirnya memicu emosi dan berujung pada penganiayaan bersama-sama.

“Karena merasa dirugikan, tersangka menceritakan kejadian itu kepada sesama narapidana. Yang lain ikut merasa jengkel dan bersama-sama melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia,” jelasnya.

Hasil visum menyebutkan korban meninggal dunia akibat pembengkakan otak besar serta kekerasan benda tumpul di bagian pinggang kiri yang menyebabkan pendarahan pada simpai ginjal.

“Atas dasar bukti visum itulah penyidik menetapkan para tersangka. Kejadian ini tidak terjadi dalam satu hari, tetapi berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang,” tegas Kalfaris.

Para tersangka dijerat Pasal 466 ayat 3 subsider Pasal 466 ayat 1 juncto Pasal 20 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, baru dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk petugas lapas, Kapolres menegaskan penyidikan masih terus berjalan.

“Jika dalam proses penyidikan lanjutan ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami proses sesuai hukum. Namun saat ini penyidik baru menetapkan enam tersangka,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Calvin Budi Tandoyo
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.