KabarBaik.co – Anggota DPRD Banyuwangi menerima aduan masyarakat soal dugaan adanya pelanggaran bantuan sosial (bansos) di salah satu desa.
Pelanggaran itu yakni pengkondisian dengan mengambil ATM penerima bansos termasuk pengkondisian pembeliaan sembako oleh pihak desa.
“Pihak desa memberi peringatan bahwa siapa yang sudah ambil (bansos lewat ATM) sendiri maka diminta untuk menanggung sendiri akibatnya. Apa urusannya?” kata Ketua Fraksi Gerindra Suwito.
Padahal masyarakat bebas menentukan pengambilan uang serta di mana pembelanjaannya. Dengan poin bahwa lebih baik jika dibelanjakan di UMKM terdekat agar ekonomi masyarakat berjalan.
“Warga yang ketakutan melapor ke saya. Lalu malamnya ada imbauan warga untuk besoknya hadir di kantor desa membawa ATM, amplop PIN dan KTP,” terang Suwito.
Saat berada di kantor desa masyarakat mendapat intimidasi selama 2,5 jam di mana berisi ancaman bagi masyarakat yang tidak mengikuti aturan desa terkait pengambilan bansos, akan dicoret dari daftar penerima manfaat.
Pihak desa kemudian mengambil ATM sekitar 200 warga desa, menyobek amplop dan melihat PIN ATM tersebut dan kemudian menggeseknya di hadapan pemilik kartu tersebut.
“Warga disuruh pulang kembali besok harinya. Tapi dari uang yang seharusnya diterima utuh Rp 1,6 juta, Rp 600 ribu diwajibkan untuk membeli beras ke BUMDes,” tutur Suwito.
Suwito menangkap tangan praktek tersebut dan video luapan amarahnya atas praktek yang dilakukan oknum desa itu pun beredar di masyarakat.
Suwito mengatakan, kemarahan itu disebabkan tidak amanahnya pihak desa yang seharusnya menjadi penyalur bansos justru melakukan pelanggaran.
“Yang jadi problem juga, Rp 600 ribu itu masyarakat mendapatkan beras 40 kilogram yang tanpa merk dan warnanya kuning,” ujar Suwito.
Dia pun mencari tahu harga beras tersebut dan mendapati harganya di bawah Rp 10 ribu, namun dibeli masyarakat dengan harga Rp 15 ribu per kilogram.
Di mana artinya, pihak desa mengambil keuntungan puluhan juta dari transaksi yang dilakukan saat penyaluran bansos tersebut.
Suwito mengaku menyayangkan adanya pelanggaran yang dilakukan, sementara Banyuwangi sendiri merupakan wilayah percontohan penyaluran bansos.
“Kepala desa mengetahui itu. Kepala desa bahkan menyinggung soal jasanya di mana warga bisa mendapatkan bantuan. Kita akan proses hukum,” ujarnya.
Ke depan, dia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak terutama desa agar tidak ada lagi pemaksaan dalam pembelanjaan bansos yang diterima masyarakat.
Terlebih apabila uang tersebut memang digunakan dengan baik oleh masyarakat, bukan untuk pelanggaran seperti judi online dan lainnya.
“Banyak warga itu punya beras dari hasil sawah, disimpan. Uang bansos itu untuk beli telur, ikan atau daging, jadi jangan dipaksa beli beras,” tandasnya.







