KabarBaik.co, Banyuwangi – Pengalaman panjang Guntur Priambodo di bidang pembangunan daerah kini dibawa ke level nasional. Tak lama setelah purna tugas sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi, Guntur mendapat amanah sebagai Tenaga Ahli Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pangan Nomor 57/M.PANGAN/KEP/06/2026 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pangan Nomor 01/M.PANGAN/KEP/01/2025. Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada 10 Juni 2026 dan ditandatangani Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.
Dalam jabatan barunya, Guntur dipercaya sebagai Tenaga Ahli Ketahanan Pangan, Infrastruktur Pendukung Pertanian, dan Lingkungan. Posisi tersebut bertugas memberikan masukan strategis dalam penyusunan maupun pelaksanaan kebijakan sektor pangan nasional.
Guntur menyebut amanah tersebut menjadi kesempatan untuk kembali memberikan kontribusi setelah menyelesaikan masa pengabdiannya sebagai aparatur sipil negara. “Bersyukur masih diberi kesempatan mendarmabaktikan tenaga dan pikiran untuk bangsa, negara dan masyarakat Indonesia, khususnya Jawa Timur dan Banyuwangi,” ujar Guntur.
Selama berkarier di Banyuwangi, Guntur dikenal memiliki latar belakang teknis yang kuat, terutama dalam bidang infrastruktur dan lingkungan. Sebelum menjabat Sekda Banyuwangi, ia pernah memimpin Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan Banyuwangi.
Dengan pengalaman tersebut, Guntur dinilai memiliki relevansi dengan tugas barunya yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur pendukung pertanian, pengelolaan sumber daya air, serta penguatan sistem pangan berkelanjutan.
Guntur resmi memasuki masa purna tugas sebagai ASN pada 1 Juni 2026 setelah mengakhiri kariernya sebagai Sekda Banyuwangi. Jabatan Sekda kemudian dilanjutkan oleh Dr. Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, M.Si yang dilantik pada 2 Juni 2026.
Kini mantan birokrat Banyuwangi itu akan menjalankan peran baru di tingkat nasional dengan membawa pengalaman tata kelola pemerintahan daerah untuk mendukung kebijakan ketahanan pangan Indonesia. (*)






