KabarBaik.co, Bojonegoro – Angka perceraian di Bojonegoro terus menunjukkan tren peningkatan. Hingga Juni 2026, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat sebanyak 1.607 perkara perceraian, atau bertambah 174 perkara dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 1.433 perkara.
Kenaikan tersebut juga melanjutkan tren dari tahun sebelumnya. Berdasarkan data PA Bojonegoro, jumlah perkara perceraian pada 2024 tercatat sebanyak 1.401 perkara, kemudian meningkat menjadi 1.433 perkara pada Juni 2025, dan kembali melonjak menjadi 1.607 perkara pada Juni 2026.
Panitera PA Bojonegoro Sholikin Jamik mengatakan mayoritas pasangan yang bercerai berasal dari kelompok usia produktif. Tercatat sebanyak 622 perkara terjadi pada pasangan berusia 18–30 tahun dan 549 perkara pada usia 31–40 tahun.
“Di 2026, sebanyak 491 perkara berasal dari pasangan dengan pendidikan terakhir sekolah lanjutan tingkat pertama dan 673 perkara dari sekolah lanjutan tingkat atas,” ujarnya, Selasa (28/7).
Menurut Sholikin, meski angka pernikahan anak di bawah usia 17 tahun masih ditemukan, persentasenya relatif kecil, yakni sekitar 0,3 persen hingga Juni 2026. Namun demikian, upaya pencegahan tetap harus diperkuat agar tidak memicu meningkatnya angka perceraian di kemudian hari.
“Artinya, upaya pencegahan peningkatan usia pernikahan dini harus semakin diperluas. Harus ada penguatan edukasi pranikah, konseling keluarga, dan program pembinaan pasangan muda untuk mencegah perceraian, khususnya pada usia produktif,” katanya.
Selain didominasi pasangan usia produktif, perceraian juga paling banyak terjadi pada pasangan dengan usia pernikahan yang masih relatif muda. Sebanyak 477 perkara berasal dari pasangan yang menikah kurang dari lima tahun, sedangkan 422 perkara terjadi pada pasangan dengan usia pernikahan lima hingga sepuluh tahun.
Sholikin yang juga menjabat Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Bojonegoro menjelaskan, pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus masih menjadi penyebab utama perceraian. Faktor tersebut menyumbang sekitar 45,9 persen dari seluruh perkara perceraian yang masuk sepanjang 2026.
Selain itu, sejumlah faktor lain juga mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya, mulai dari persoalan ekonomi, kebiasaan mabuk, salah satu pihak meninggalkan pasangan, hadirnya orang ketiga, hingga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Kami berharap penguatan edukasi keluarga dan pembinaan pasangan muda dapat menjadi langkah preventif untuk menekan angka perceraian di Bojonegoro,” pungkasnya. (*)







