Bapak dan Anak di Pusaran Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Gresik

oleh -1132 Dilihat
5b1400a9 5552 4404 8572 e55d5bfffdf3
Tersangka Resa Andrianto (paling kanan) saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Gresik. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Aparat kepolisian telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah di wilayah Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Gresik. Korban merugi hingga Rp 8 miliar.

Mirisnya, dua tersangka itu merupakan anak dan bapak. Yakni Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Resa Andrianto dan sang ayah Budi Riyanto. Mereka terlibat dalam pusaran kasus pemalsuan dokumen pengurusan SHM hingga korban Tjong Cien Sing kehilangan tanah seluas lebih dari 2 ribu meterpersegi.

Polisi Tangkap Notaris Nakal di Gresik: Modus Palsukan Dokumen, Tanah Korban Berkurang Ribuan Meter

Resa Andrianto sudah mendekam di sel tahanan Polres Gresik. Sementara bapaknya masih menghirup udara bebas. Budi Riyanto dua kali mangkir dari pemanggilan polisi sebagai tersangka. Keberadaannya juga belum diketahui.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menjelaskan bahwa pihaknya tengah memburu keberadaan Budi Riyanto. Pasalnya, ayah kandung dari tersangka Resa itu dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik.

“Tidak koperatif dan menghilang,” tegasnya, Kamis (17/7).

Alumnus Akpol 2015 itu menjelaskan bahwa Budi diduga bersekongkol dan ikut berperan dalam proses pemalsuan SHM milik Tjong Cien Sing. Lahan tersebut terletak di kawasan Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar.

Setelah PPAT, Polisi Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Gresik

“Turut serta melakukan proses pemalsuan dengan memanfaatkan kedudukan putranya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT),” papar Abid.

Alhasil, seluruh tahapan pengurusan dokumen di luar prosedur. Bahkan, tanpa sepengetahuan pemilik. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 8 miliar rupiah. Sebab luas tanah milik korban berkurang sebanyak 2.291 meter persegi dari luas awal sebesar 32.750 meter persegi.

“Untuk tersangka Budi tengah kami lakukan pengejaran. Mohon waktu untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Jember itu.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.