KabarBaik.co, Banyuwangi – Seorang pria bernama Sugiyono diamankan polisi karena menyatroni rumah warga sembari membawa celurit. Peristiwa itu terjadi di Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Senin (4/5) malam.
Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo Aipda Oktorio Wisnu Pradana,bercerita saat itu saksi bernama Ali Mashuri duduk di teras rumah warga bernama Junaidah.
Tanpa permisi Sugiyono mendatangi rumah Junaidah, sembari membawa celurit.
“Pelaku tiba-tiba masuk ke dalam rumah warga yang menyebabkan warga ketakutan,” kata Oktorio, Rabu (6/5).
Ali yang berada di teras rumah tersebut segera memberi tahu pemilik rumah untuk keluar dan menyelamatkan diri, sementara ia yang ketakutan juga mencari aman dan melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada warga.
Polisi yang mendapatkan laporan segera segera datang dan mengamankan Sugiyono yang berada di dalam rumah.
“Sementara celurit ditemukan di area dapur,” ujarnya.
Setelah diamankan, Sugiyono yang pernah menjalani hukuman pidana di Lapas Banyuwangi karena kasus narkoba, menjalani tes urin dan hasilnya ia positif narkoba.
Atas perbuatannya, Sugiyono terancam Pasal 307 ayat ( 1 ) KUHP terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Terkait motif, saat ini masih terus kami selidiki,” tandasnya.







