Berebut Rente Makan Bergizi Gratis

oleh -388 Dilihat
sppg cinere libatkan puskesmas pantau gizi 2639545
Ompreng MBG

PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) lahir dengan narasi mulia. Tidak boleh ada anak Indonesia belajar dalam keadaan lapar. Presiden Prabowo Subianto pun memasarkan program ini sebagai mesin ekonomi kerakyatan yang akan menggerakkan petani, UMKM, dan membuka jutaan lapangan kerja.

Namun, setelah lebih dari setahun berjalan, yang banyak tercium ke publik bukan aroma nasi hangat, melainkan bau rente yang menyengat. Mulai dari kabar uang pelumas untuk dapat membuka dapur, “mel-melan” rupiah per ompreng, mark-up jumlah, hingga jerat penguasaan bahan baku.

Desas-desus setoran per ompreng sekian rupiah yang mengalir ke kantong-kantong tertentu, belakangan begitu santer di publik. Bukan tanpa sebab. Uang MBG bukanlah uang pribadi para elite, melainkan uang pajak dari keringat rakyat. Maka, gelombang kegerahan publik adalah konsekuensi logis ketika program yang seharusnya betul-betul diharapkan dapat menyelamatkan gizi anak justru berubah menjadi arena perebutan rente.

Praktik rente paling awal juga terendus sejak proses perizinan pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum MBG. Di sejumlah daerah, muncul modus permintaan uang pelicin untuk “meloloskan” calon pengelola dapur, baik dari unsur yayasan, koperasi, maupun perorangan, agar mendapat restu dan akun resmi dari badan publik bersangkutan.

Jika uang pelicin hanya pintu masuk, maka praktik ”pemalakan” per ompreng adalah inti dari bisnis rente MBG. Dengan alokasi anggaran Rp 15.000 per porsi, publik berhak tahu kemana persisnya uang itu mengalir. Informasinya, dari Rp 15.000 per porsi, sekitar Rp 10.000-Rp 8.000 untuk bahan baku, Rp 3.000 untuk operasional (gaji karyawan, listrik dll), dan Rp 2.000 menjadi keuntungan bersih untuk yayasan atau pihak pengelola dapur (SPPG).

Jika satu dapur memproduksi 3.000 porsi per hari, keuntungan bersih yayasan mencapai Rp 150 juta per bulan. Hanya dari satu dapur (SPPG). Jika punya empat daput, maka Rp 600 juta per bulan. Potensi keuntungan sebesar ini menjelaskan mengapa begitu banyak pengusaha berebut “izin” mendirikan dapur MBG, dan mengapa ”pemalakan” terjadi di tingkat birokrasi. Siapa yang bisa “mengamankan” proyek dapur, dialah yang berhak atas kue Rp 150 juta per bulan itu.

ICW dalam laporan pemantauannya di Jakarta menemukan bahwa praktik pemotongan-pemotongan itu tidak hanya berpotensi menurunkan kualitas menu, tetapi juga menimbulkan potensi kerugian negara yang masif dan sistemik. Dana miliaran rupiah tetap digelontorkan, sementara penerima manfaat dipaksa mengkonsumsi makanan yang kurang layak.

Survei dari tim Univesiitas Indonesia (UI) di Jakarta, dari 34-35 siswa di setiap kelas, hanya 4-5 siswa yang mau menghabiskan menu MBG. Selebihnya banyak yang terbuang. Artinya, berapa rupiah yang sia-sia. Sementara penerima rente tetap mendulang keuntungan.

Modus lain yang tak kalah licin adalah dugaan mark-up jumlah penerima manfaat. Dalam sistem distribusi yang tertutup dan minim transparansi, celah untuk menggelembungkan data sangat terbuka. Informasi para penerima MBG banyak yang tidak dibuka ke publik. Publik tidak mengetahui kriteria penerima, standar menu, maupun mekanisme distribusi.

Dalam situasi serba tertutup tersebut, siapa yang bisa mengawasi apakah jumlah ompreng yang diklaim pengelola dapur sesuai dengan jumlah siswa yang benar-benar menerima? Praktik mark-up ini adalah bentuk korupsi diam-diam yang merugikan negara hingga triliunan rupiah, karena anggaran membengkak tanpa diiringi penambahan penerima manfaat riil.

Klaim bahwa MBG akan menggerakkan ekonomi kerakyatan dan petani lokal terbantahkan oleh fakta di lapangan. Dengan sistem dapur terpusat berskala besar (minimal 3.000-4.000 porsi per hari), kebutuhan bahan baku pun menjadi sangat besar. Alih-alih membeli dari petani lokal setempat, pengelola dapur lebih memilih pemasok besar yang bisa menjamin pasokan dalam jumlah masif dengan harga kompetitif .

Sejauh ini, menu MBG masih menggunakan Ultra Processed Food (makanan olahan pabrik) yang tidak sesuai prinsip gizi seimbang, dan belum berfokus pada pemanfaatan pangan lokal serta kesejahteraan petani. Program yang seharusnya membangun kedaulatan pangan justru memperkuat ketergantungan pada industri pangan besar .

Ironisnya, ketika kualitas bahan baku dikorbankan demi efisiensi biaya atau keuntungan maksimal, anak-anak menjadi korban. Sepanjang Januari-September 2025, tercatat 6.452 kasus keracunan massal akibat MBG, dengan Jawa Barat sebagai penyumbang terbesar (2.012 kasus) .

Uang Rakyat, Bukan Uang “Si Mbah”

Reaksi kegerahan publik terhadap rentetan skandal ini adalah hal yang sangat wajar. Publik sadar bahwa uang MBG bukanlah uang “si mbah” para elite. Bukan uang pribadi presiden, menteri, atau pengusaha yang punya koneksi. Uang Rp 71 triliun yang digelontorkan pada 2025 dan membengkak jadi Rp 335 triliun tahun ini adalah uang pajak, keringat buruh,  omzet pedagang, keuntungan petani yang dipotong negara. Ketika uang itu dikorupsi dalam bentuk uang pelicin, mel-melan per ompreng, hingga mark-up data, maka sesungguhnya negara sedang menzalimi hak rakyat dengan dalih memberi makan anak-anak.

Mantan pimpinan KPK, Busyro Muqoddas, bersama sejumlah tokoh masyarakat sipil bahkan telah mengajukan uji materi UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai tata kelola MBG yang tidak terkontrol tidak hanya berdampak pada pelaksanaan kebijakan, tetapi juga berpotensi memicu persoalan fiskal dan mencerminkan praktik birokrasi yang menjauh dari prinsip demokrasi .

Praktik rente dalam MBG adalah bentuk ”perampokan” sistematis atas uang rakyat. Jika dibiarkan, maka program yang secara konsep sebetulnya baik itu tidak hanya gagal memperbaiki gizi anak, tetapi juga berpoetensi menciptakan generasi baru koruptor yang terbiasa menjadikan proyek publik sebagai lahan mendulang keuntungan.

Pemerintah mesti harus segera bertindak. Buka seluruh data pengelola dapur dengan transparan, termasuk pemilik dan sumber pendanaannya. audit investigatif oleh lembaga berwenang terhadap seluruh dapur (SPPG) yang mencurigakan, libatkan petani lokal bukan pemodal besar sebagai pemasok utama. hukum berat para ”pemeras” setiap porsi ompreng, mark-up, atau praktik penggelapan dana MBG.

Karena sekali lagi, uang MBG bukan uang “si mbah” mereka. Ini uang pajak dari keringat dan air mata rakyat. Dan rakyat berhak geram ketika keringatnya dikorupsi atas nama anak-anak yang kelaparan atau kurang gizi  (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini



No More Posts Available.

No more pages to load.