KabarBaik.co – Kantor Pertanahan Kota Pasuruan melaksanakan kegiatan penyerahan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 di Kelurahan Kandangsapi, Kota Pasuruan. Dalam kegiatan ini, sebanyak 22 sertifikat elektronik resmi diserahkan kepada masyarakat sebagai bukti sah atas kepemilikan tanah mereka.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat secara menyeluruh, cepat, dan transparan.
Melalui penerapan sertifikat elektronik, proses administrasi pertanahan kini menjadi lebih modern, efisien, dan aman. Data kepemilikan tanah tersimpan secara digital, sehingga meminimalkan risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik, serta mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi pertanahan mereka.
Lurah Kandangsapi menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut. “Kami berterima kasih kepada Kantor Pertanahan Kota Pasuruan yang telah melaksanakan program PTSL di wilayah kami, kehadiran sertipikat elektronik ini memberikan rasa aman bagi warga, karena status kepemilikan tanah mereka kini jelas dan terlindungi secara hukum,” ujarnya.
Kantor Pertanahan Kota Pasuruan berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus mendukung terciptanya tata kelola pertanahan yang tertib, aman, dan berkeadilan. (*)








