KabarBaik.co, Sidoarjo – Perdagangan satwa dilindungi yang dikendalikan seorang pria asal Krembung, Sidoarjo, akhirnya terbongkar. RC, 33, diringkus Polresta Sidoarjo karena diduga menjadi bagian dari jaringan penjualan satwa langka hingga ke pasar gelap internasional.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas jual beli satwa melalui media sosial. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi pelaku.
RC ditangkap pada 26 Februari 2026. Hasil pemeriksaan mengungkap ia telah menjalankan bisnis ilegal itu sejak 2021 dengan memesan satwa dari berbagai daerah di Indonesia.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing menegaskan pelaku tidak hanya menjual, tetapi juga memelihara dan menyimpan satwa dilindungi tanpa izin.
“Tersangka melakukan kegiatan jual-beli, memelihara, dan menyimpan satwa dilindungi yang didatangkan dari Kalimantan, Papua, dan beberapa pulau lain tanpa dokumen resmi,” ujarnya saat ungkap kasus, Rabu (4/3).
Menurut Christian, transaksi dilakukan melalui grup jual beli hewan di media sosial. Satwa-satwa tersebut kemudian ditawarkan kembali ke pembeli dalam dan luar negeri.
“Dari hasil penyelidikan, penjualan sudah menjangkau pasar gelap internasional seperti Thailand, India, Malaysia, Vietnam hingga Eropa,” tambahnya.

Dalam penggerebekan, polisi menyita burung enggang klihingan, julang emas, kasturi kepala hitam, owa Jawa, lutung Jawa, owa kalawat, serta owa Kalimantan. Jenis primata disebut menjadi komoditas bernilai tinggi dengan harga mencapai puluhan juta rupiah per ekor.
Atas perbuatannya, RC dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman tiga hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Seluruh barang bukti satwa diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur untuk penanganan lebih lanjut. Kepala Bidang Teknis BBKSDA Jatim, Novi Sugiyanto, menyebut harga satwa dilindungi di pasar gelap memang menggiurkan.
“Harga primata seperti owa dan lutung bisa mencapai puluhan juta rupiah. Itu yang membuat praktik ini terus terjadi,” kata Novi.
Ia juga menegaskan bahwa pemeliharaan satwa dilindungi tidak bisa sembarangan. “Sesuai aturan, yang boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi hanya keturunan kedua (F-2). Jika indukan atau keturunan pertama, itu dilindungi penuh oleh undang-undang,” tegasnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan praktik serupa. “Kami berharap peran serta masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian satwa liar Indonesia,” tutup Christian. (*)







