KabarBaik.co, Malang – Polres Malang mengungkap kasus pencurian perhiasan emas senilai sekitar Rp 18 juta yang terjadi di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Ironisnya, pelaku berinisial DCP, 40, merupakan tetangga korban yang nekat mencuri demi mendapatkan uang untuk bermain judi online (jurol) jenis slot.
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Turen bersama Satreskrim Polres Malang. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Jalan Raya Turen, Kelurahan Turen.
“Hasil penyelidikan mengungkap pelaku merupakan tetangga korban yang tinggal sekitar 50 meter dari rumah korban. Petugas melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, hingga berhasil mengungkap identitas pelaku dan mengamankannya beserta barang bukti hasil kejahatan,” ujar Budiono, Senin (20/7).
Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan sejumlah perhiasan emas dari rumahnya di Jalan Pegadean, Kelurahan Turen. Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, DCP mengaku telah merencanakan aksinya. Ia terlebih dahulu mengamati rutinitas korban yang setiap pagi meninggalkan rumah untuk pergi ke masjid dengan kondisi pintu depan tidak terkunci. “Kesempatan itu dimanfaatkan untuk masuk melalui pintu depan dan mengambil perhiasan emas yang disimpan di dalam lemari ruang tamu,” ujar Budiono.
Usai membawa kabur barang berharga milik korban, pelaku menggadaikan logam mulia senilai sekitar Rp 9 juta dan menjual kalung emas seharga kurang lebih Rp 5 juta. Seluruh uang hasil kejahatan itu dihabiskan untuk bermain judi online.
“Pengakuan terduga pelaku, hasil penjualan dan gadai perhiasan korban digunakan untuk bermain judi online. Motif inilah yang menjadi salah satu alasan pelaku nekat melakukan pencurian terhadap tetangganya sendiri,” ungkap Budiono.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas serta dompet yang digunakan korban untuk menyimpan perhiasannya. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 18 juta.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Budiono juga mengingatkan masyarakat agar menjauhi praktik judi online karena berpotensi memicu tindak pidana lainnya. Ia mengimbau warga untuk segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kriminal agar dapat segera ditindaklanjuti. (*)







