KabarBaik.co, Nganjuk – Dishub Nganjuk segera menindaklanjuti keluhan masyarakat tentang penarikan uang parkir di tepi jalan umum, meskipun mereka sudah membayar parkir berlangganan melalui pajak kendaraan bermotor. Langkah ini diambil setelah menerima laporan dari Dinas Komunikasi dan Informatika Nganjuk terkait hasil monitoring isu publik
“Kami menindaklanjuti setiap laporan dan keluhan masyarakat. Parkir berlangganan sudah dibayarkan melalui pajak kendaraan bermotor, sehingga masyarakat tidak perlu membayar lagi di lokasi yang termasuk dalam skema berlangganan. Jika masih ada jukir bandel yang menarik tanpa karcis atau tidak sesuai aturan, akan kami tindak,” tegas Kadishub Nganjuk Suharono, Jumat (6/3)
Suharono menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan transparansi pelayanan parkir di daerah. Selain menangani kasus jukir liar, pengawasan juga diperketat terhadap jukir resmi agar sesuai dengan standar operasional yang berlaku.
“Selain melakukan pembinaan kepada jukir resmi, kami juga mengintensifkan patroli dan memasang rambu informasi tarif parkir agar masyarakat mengetahui mana yang berlangganan dan mana yang tidak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang parkir apabila sudah berlangganan dan segera melaporkan jika menemukan pelanggaran,” tambahnya.
Beberapa langkah konkret sudah dilakukan oleh Dishub Nganjuk, antara lain, memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat, melakukan pembinaan rutin kepada jukir resmi, memasang rambu informasi tarif parkir di sejumlah titik, serta mengintensifkan patroli pengawasan.
Diharapkan dengan serangkaian tindakan tersebut, praktik penarikan parkir yang tidak sesuai ketentuan dapat dihentikan dan masyarakat semakin memahami hak serta kewajibannya dalam sistem parkir berlangganan yang berlaku di Nganjuk. (*)






