KabarBaik.co, Jember – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember memberikan dukungan penuh terhadap operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Mini yang kini mulai menjangkau tingkat kecamatan.
Selain mempermudah urusan administrasi, legislatif mendorong agar layanan Samsat segera diintegrasikan dalam fasilitas tersebut.
Saat ini, MPP Mini telah beroperasi di tiga titik strategis, yakni Kecamatan Tanggul, Jombang, dan Mayang, yang diresmikan langsung oleh Bupati Jember Muhammad Fawait beberapa waktu lalu.
Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang membawa layanan publik lebih dekat ke masyarakat pedesaan.
Menurutnya, keberadaan MPP Mini adalah solusi konkret bagi warga yang tinggal jauh dari pusat kota.
“Keberadaan MPP Mini sangat membantu masyarakat. Warga tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke pusat kota hanya untuk mengurus dokumen administrasi,” ujar Halim, Rabu (6/5).
Meski saat ini sudah mencakup layanan kependudukan dan perizinan usaha, Halim menekankan pentingnya memperluas cakupan layanan dengan menggandeng instansi vertikal, khususnya Bapenda Provinsi Jawa Timur.
DPRD Jember secara khusus mengusulkan agar layanan Samsat hadir di setiap unit MPP Mini. Hal ini bertujuan agar urusan pajak kendaraan bermotor bisa diselesaikan di tingkat kecamatan.
“Kami berharap layanan Samsat nantinya tersedia di kecamatan. Pelayanan publik harus semakin dekat, cepat, dan efisien agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tambahnya.
Selain soal kendaraan, Halim juga menyoroti percepatan administrasi kependudukan (Adminduk). Mengingat Jember mendapat tambahan kuota blangko KTP dari pemerintah pusat tahun ini, MPP Mini diharapkan menjadi garda terdepan dalam pendistribusiannya.
Dengan integrasi layanan yang semakin lengkap, DPRD Jember optimistis indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik akan meningkat signifikan.
“Kami ingin masyarakat memanfaatkan fasilitas ini semaksimal mungkin karena sistemnya sudah dibuat lebih mudah dan terintegrasi,” pungkas Halim. (*)








