KabarBaik.co – Dua pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Bediri Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Mariya Ulfa dan Deny Widyanarko-Mudawamah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, Minggu (22/9).
Nanang Qosim, Ketua KPU Kabupaten Kediri mengatakan usai dilakukan penetapan, kedua paslon itu akan melanjutkan ke tahapan pengundian nomor utut yang rencananya akan dilakukan pada Senin malam (24/9) bertempat di Gedung Bagawanta Bhari.
Hal itu sudah dilakukan usai pencermatan berbagai syarat sebelum penetapan paslon tersebut. Seperti syarat administrasi hingga tanggapan masyarakat terkait kedua paslon.
“Yang bersangkutan juga nanti tanggal 24 September wajib sudah melaporkan rekening dana kampanye dan laporan awal dana kampanye,” ucapnya.
Lalu, selama 60 hari, mulai dari tanggal 25 September sampai 23 November 2024, dua paslon itu sudah boleh melaksanakan kampanye di seluruh wilayah Kabupaten Kediri sesuai dengan tahapan.
Lebih lanjut Nanang juga menerangkan, pihak KPU Kabupaten Kediri sudah menerima surat cuti untuk tahapan kampanye dari petahana pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024.
“Sudah mengajukan cuti dan dokumennya ada di teman-teman atau sekretariat jadi cutinya petahanan,” pungkasnya. (*)






