Edarkan Sabu, Warga Pakel Diringkus BNN Tulungagung

oleh -297 Dilihat
Rose Iptriwulandhani menunjukkan BB narkoba.

TULUNGAGUNG – Warga Kecamatan Pakel berinisial LY hanya tertunduk pasrah ketika pada Kamis (24/8/2023), kasusnya terkait peredaran narkoba dirilis oleh BNN Kabupaten Tulungagung.

Dengan tangan diborgol serta mengenakan baju tahanan, lelaki 34 tahun itu tak mampu menyembunyikan raut penyesalan.

Kepala BNN Kabupaten Tulungagung, Rose Iptriwulandhani yang memimpin rilis kasus tersebut mengatakan, tersangka LY ditangkap ketika berada di pinggir jalan Desa Gesikan, Kecamatan Pakel.

Baca juga:  Polres Nganjuk Ringkus Pasangan Pria dan Wanita yang Diduga Pengedar Sabu dan Ganja

“Tersangka ini ditangkap pada awal Agustus sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu tengah berupaya meranjau sabu – sabu untuk pembelinya,” terangnya.

Rose melanjutkan, usai menangkap tersangka, petugas BNN langsung melakukan pendalaman. Yaitu menggeledah rumah tersangka. Di sana petugas pun menemukan barang bukti sabu sabu siap edar.

“Dari tangan tersangka ditemukan satu poket sabu dalam bungkus rokok. Kemudian dari rumahnya, petugas menemukan lagi tiga poket sabu – sabu,” ungkapnya.

Baca juga:  Polresta Samarinda Sita Puluhan Gram Sabu Siap Edar dari Tangan Seorang Pria

Dari sejumlah barang bukti sabu – sabu yang ditemukan, papar Rose, total beratnya yaitu 2,48 gram.

Kepada petugas, tersangka LY mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang kini menjadi DPO.

Tersangka LY juga pernah ditangkap karena kasus narkoba dan juga kasus penganiayaan.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1, sub pasal 112 ayat 1 Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancamannya, yaitu hukuman minimal lima tahun penjara,” tegasnya. (A1/kb05)

No More Posts Available.

No more pages to load.