Isu Pungli di SMAN 1 Bojonegoro, DPRD Jatim Turun Tangan

oleh -84 Dilihat
WhatsApp Image 2026 06 06 at 6.45.03 PM scaled
Pertemuan antara wakil DPRD Jatim dengan kepala sekolah SMAN 1 Bojonegoro (Ist)

KabarBaik.co, Bojonegoro – Merebaknya keluhan sejumlah wali murid terkait dugaan banyaknya pungutan yang dinilai memberatkan di SMAN 1 Bojonegoro mendorong Wakil Ketua IV DPRD Jatim Sri Wahyuni melakukan sidak ke sekolah tersebut, Sabtu (6/6).

Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyelenggaraan pendidikan di SMAN 1 Bojonegoro. Dalam kunjungannya, politisi Partai Demokrat itu meminta klarifikasi langsung kepada pihak sekolah terkait mekanisme pembiayaan pendidikan yang selama ini diterapkan.

Dalam sidak tersebut, Sri Wahyuni berdialog dengan pihak sekolah mengenai berbagai aspek pembiayaan pendidikan, mulai dari mekanisme pengajuan kebutuhan sekolah kepada komite, pelaksanaan kegiatan siswa, hingga pengelolaan bantuan dan sumbangan dari masyarakat.

Menanggapi isu yang berkembang, Kepala SMAN 1 Bojonegoro Wiwik Widowati membantah adanya praktik pungli di lingkungan sekolah yang dipimpinnya. Ia menegaskan bahwa dana yang selama ini diterima sekolah berasal dari sumbangan sukarela yang tidak mengandung unsur paksaan maupun kewajiban bagi wali murid.

“Sebetulnya sumbangan yang ada ini sejak dulu sifatnya sukarela dan sudah berjalan sebelum saya menjabat di sini. Saya pindah menjadi kepala sekolah di SMAN 1 Bojonegoro sejak tahun 2024,” ujarnya.

Menurut Wiwik, apabila terdapat kebutuhan sekolah yang belum dapat dibiayai melalui anggaran resmi, pihak sekolah hanya menyampaikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada komite sekolah. Selanjutnya, komite bersama wali murid membahas dan menentukan langkah yang dianggap tepat untuk membantu kebutuhan tersebut.

Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada penetapan nominal maupun kewajiban pembayaran kepada orang tua siswa. Bahkan, sekolah tidak melakukan penagihan terhadap wali murid karena sumbangan yang diberikan bersifat sukarela.

“Yang tidak mampu atau tidak memberikan sumbangan juga tidak masalah,” tegasnya.

Terkait pembiayaan kegiatan prestasi siswa di luar sekolah, Wiwik juga memastikan bahwa sekolah tidak pernah membebankan biaya kepada orang tua. Menurutnya, apabila ada siswa yang membutuhkan dana untuk mengikuti kompetisi, inisiatif tersebut biasanya berasal dari siswa sendiri dengan mencari dukungan keluarga atau sponsor secara mandiri.

“Kalau ada siswa yang meminta bantuan biaya kepada orang tuanya untuk mengikuti lomba, itu bukan permintaan dari sekolah. Kami tidak mengetahui dan tidak ada komunikasi terkait hal tersebut,” katanya.

Selain dukungan dari wali murid, SMAN 1 Bojonegoro juga menerima bantuan sukarela dari para alumni untuk mendukung pengembangan fasilitas pendidikan. Bahkan, baru-baru ini sekolah memperoleh sumbangan sukarela dari seorang alumnus sebesar Rp 250 juta.

Setelah menerima penjelasan dari pihak sekolah, Sri Wahyuni menyampaikan bahwa DPRD Jawa Timur berkepentingan memastikan seluruh kebijakan pembiayaan pendidikan di SMA dan SMK negeri berjalan sesuai regulasi serta tidak membebani peserta didik maupun orang tua.

Ia mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang secara tegas membedakan antara pungutan dan sumbangan. Dalam aturan tersebut, komite sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak ditentukan besarannya.

Sri Wahyuni juga mengingatkan bahwa SMA dan SMK negeri di Jawa Timur telah mendapatkan dukungan pembiayaan melalui dana BOS dari pemerintah pusat serta Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BPOPD) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menanggung kebutuhan operasional utama sekolah.

Berdasarkan hasil klarifikasi yang diterimanya, Sri Wahyuni menilai mekanisme yang diterapkan SMAN 1 Bojonegoro masih berada dalam koridor aturan karena tidak ditemukan adanya kewajiban pembayaran maupun penetapan nominal tertentu kepada wali murid.

“Terkait sumbangan sukarela yang tidak wajib dan merupakan hasil kesepakatan komite bersama wali murid, itu tidak apa-apa selama tidak ada unsur paksaan dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Legislator dari Daerah Pemilihan Bojonegoro-Tuban tersebut menambahkan bahwa pihak sekolah dinilai telah memahami batasan antara praktik yang diperbolehkan dan yang dilarang dalam pengelolaan pembiayaan pendidikan.

“Yang penting pendidikan gratis tetap berjalan dan seluruh ketentuan dipatuhi,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.