Kabar Gembira! Masa Jabatan Bupati-Wali Kota Hasil Pilkada 2020 Diperpanjang, Ada Gresik, Sidoarjo, dan Surabaya

Editor: Hardy
oleh -444 Dilihat
Febri Diansyah dan Donal Fariz selaku kuasa hukum pemohon saat mengikuti sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Rabu (20/03) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

KabarBaik.co- Ini kabar gembira bagi para kepala daerah hasil Pilkada serentak 2020 lalu. Masa jabatan mereka bakal lebih panjang. Awalnya, mereka akan mengkhiri masa jabatan itu pada akhir tahun ini. Namun, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), masa jabatan bagi kepala daerah itu berakhir sampai pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024.

Seperti diketahui, Pilkada serentak di Indonesia antara lain telah digelar pada Desember 2020. Termasuk kabupaten/kota di Jatim. Mereka yang terpilih dilantik pada akhir Februari dan Juni 2021.  Beberapa di antaranya Kota Surabaya, Gresik, Lamongan, Sidoarjo, dan daerah lainnya. Nah, jika mereka harus mengakhiri jabatan itu sampai 2024, maka masa jabatannya tidak sampai 4 tahun. Padahal, lazimnya periodesasi kepala daerah selama 5 tahun.

Karena itu, sebanyak 13 kepala daerah lantas mengajukan judicial review (uji materi) UU tentang Pilkada ke MK. Mereka adalah Al Haris (gubernur Jambi), Mahyedi (gubernur Sumatera Barat), Agus Istiqlal (bupati Pesisir Barat), Simon Nahak (bupati Malaka), Arif Sugiyanto (bupati Kebumen), Sanusi (bupati Malang), dan Asmin Laura (bupati Nunukan).

Selain itu, Sukiman (bupati Rokan Hulu), Moh. Ramdhan Pomanto (wali kota Makassar), Basri Rase (wali kota Bontang), Erman Safar (wali kota Bukittinggi), Rusdy Mastura (gubernur Sulawesi Tengah), dan Ma’mur Amin (wakil gubernur Sulawesi Tengah).

Sidang pengucapan Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024 ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK pada Rabu (20/3). Dalam amar putusan yang dikutip dari laman MK, MK menyatakan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada yang semula berbunyi: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan.

Dengan demikian, norma Pasal 201 ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU selengkapnya berubah menjadi berbunyi: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan.

Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam pertimbangan hukum putusan menyatakan, MK menegaskan terhadap norma Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada memungkinkan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 untuk tetap terus menjalankan tugas dan jabatannya sampai pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melebihi masa jabatan 5 tahun.

Baca juga:  Real Count KPU, Ini 50 Calon Terpilih Anggota DPRD Surabaya, Mayoritas Wajah Baru

Oleh karena pemaknaan Mahkamah terhadap Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada tersebut tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon, maka dalil permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Terhadap dalil para Pemohon mengenai Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada, sambung Saldi,  Mahkamah perlu mengaitkannya dengan petitum para Pemohon yang memohon kepada Mahkamah agar norma Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada dimaknai :“Pemungutan suara serentak untuk 276 Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mengakhiri masa jabatan pada tahun 2022 dan 2023 dilaksanakan pada Bulan November 2024 dan Pemungutan Suara serentak untuk 270 Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 dilaksanakan pada Desember 2025”.

Baca juga:  PDIP Tak Tergoyahkan di Surabaya, tapi Capaian Kursi Turun Segini

Terhadap petitum demikian, menurut Mahkamah justru akan menghilangkan makna keserentakan yang telah dirancang pembentuk UU. Sebab, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak secara nasional telah disusun desain penyelenggaraan transisi yang terdiri atas beberapa gelombang. Yakni, pelaksanaan pemilihan serentak pada 2015, 2017, 2018, 2020, dan November 2024.

Terlebih lagi, dalam Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024, Mahkamah telah menegaskan jadwal pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 201 ayat (8) UU 10/2016, yaitu November 2024.

“Meskipun penegasan terkait dengan jadwal tersebut tidak diamarkan dalam putusan tersebut, namun melalui putusan a quo, Mahkamah penting menegaskan kembali bahwa pertimbangan hukum putusan Mahkamah juga mempunyai kekuatan hukum mengikat sebab pertimbangan hukum merupakan ratio decidendi dari putusan secara keseluruhan,’’ katanya.

Berdasarkan pertimbangan hukum, lanjut Saldi, maka permohonan para Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 201 ayat (8) UU 10/2016 yang mengakibatkan berubahnya jadwal pemungutan suara serentak secara nasional adalah tidak beralasan menurut hukum.

Hal ini menjawab permohonan dari para pemohon agar pelaksanaan pilkada serentak 2024 dilaksanakan pada Desember 2025. Namun, permohonan tersebut tidak dikabulkan oleh MK.

Berikut 17 Kepala Daerah di Jatim yang Dilantik Februari 2021

  1. Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin dan Wakil Bupati Trenggalek Syah M Natanegara
  2. Bupati Sumenep Achmad Fauzi dan Wakil Bupati Sumenep Dewi Khalifah
  3. Bupati Situbondo Karna Saswandi dan Wakil Bupati Situbondo Khorani
  4. Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono dan Wakil Bupati Dwi Rianto Jatmiko
  5. Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas dan Wakil Bupati Sugirah
  6. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Wakil Bupati Lisdyarita
  7. Bupati Blitar Rini Syarifah dan Wakil Bupati Rahmat Santoso
  8. Wali Kota Blitar Santoso dan Wakil Wali Kota Blitar Tjujuk Sunario
  9. Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf dan Wakil Wali Kota Adi Wibowo
  10. Bupati Malang Sanusi dan Wakil Bupati Didik Gatot Subroto
  11. Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dan Wakil Bupati Muhammad Albarra
  12. Bupati Jember Hendy Siswanto dan Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman
  13. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji
  14. Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor dan Wakil Bupati Sidoarjo Subandi
  15. Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dan Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa
  16. Bupati Lamongan Yuhronur Efendi dan Wakil Bupati Abdul Roub
  17. Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan Wakil Bupati Aminatun Habibah.
Baca juga:  Pilpres-Pileg Selesai, Bersiap-siap Pilkada Serentak, Ingin Maju Calon Perseorangan? Baca Persyaratannya

Satu pasangan lagi, yakni Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzki dan Wakil Bupati Tuban Riyadi dilantik pada Juni 2021. Sebanyak 18 bupati/Wabup dan Wali Kota/Wakil Wali Kota di Jatim yang saat ini masih menjabat itulah yang mendapat perpanjangan masa jabatan. Sementara itu, kepala daerah lainnya di luar kabupaten/kota tersebut, saat ini telah dijabat oleh penjabat (Pj) bupati/Wali Kota.

Nah, pada 27 November 2024 mendatang, akan digelar pilkada serentak. Tidak hanya di Jatim, juga daerah lain di Indonesia. Termasuk pemilihan gubernur Jatim. Saat ini, tahapan pelaksananan pilkada serentak 2024 sudah mulai berjalan. Bahkan, nama-nama bakal calon kepala daerah mulai ramai diperbincangkan seusai Pemilu 2024 rampung. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.