Pilpres-Pileg Selesai, Bersiap-siap Pilkada Serentak, Ingin Maju Calon Perseorangan? Baca Persyaratannya

oleh -2027 Dilihat
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. Foto: lip6

KabarBaik.co- Pemungutan suara atau coblosan Pemilu 2024 serentak sudah selesai. Baik pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan legislatif (pileg). Tinggal menunggu kapastian hasilnya. Saat ini, masih berlangsung rekapitulasi suara manual secara berjenjang. Proses rekapitulasi itu tuntas paling lambat 35 hari sejak hari H pemungutan pada 14 Februari lalu. Atau 20 Maret nanti.

Di tengah proses perhitungan suara hasil Pemilu 2024 tersebut, tahun ini juga bakal digelar pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak. Baik itu pemilihan gubernur (pilgub) maupun pemilihan bupati/wali kota (pilbup/pilwali).

Pilkada serentak bakal digelar 27 November mendatang. Tinggal hitungan bulan. Total daerah se-Indonesia yang akan melaksanakan pilkada serentak 2024 sebanyak 545 daerah. Perinciannya, 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Khusus di Provinsi Jatim, 38 kabupaten/kota atau semua kabupaten/kota di Jatim bakal menggelar pilkada serentak. Termasuk Kabupaten Gresik. Selain itu, juga akan melaksanakan pilgub. Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak, sudah mengakhiri jabatan sebagai gubernur-Wagub untuk periode 2018-2024 pada 13 Februari 2024.

Baca juga:  Golkar Gresik Dukung Penuh Dokter Alif di Pilkada 2024, Tugas Awal Dongkrak Elektabilitas

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan pelaksanaan pilkada serentak itu tengah dan akan berjalan. Tahap persiapan, misalnya. Pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan KPPS dijadwalkan mulai 17 April hingga 5 November. (tahapan lihat grafis di bawah).

Berbeda dengan pilpres yang mengacu Pemilu 2019, parpol pengusung pasangan calon kepala daerah adalah berdasarkan hasil Pemilu 2024. Syarat-syarat calon dan pencalonan ini telah diatur PKPU Nomor 3 Tahun 2017. Untuk bisa mengajukan pasangan calon, parpol atau gabungan parpol paling sedikit harus bermodal 20 persen kursi di DPRD setempat atau akumulasi suara parpol peraih kursi di DPRD minimal 25 persen.

Usia bakal calon kepala daerah juga diatur. Untuk pasangan calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota, minimal harus berusia 25 tahun. Adapun gubernur/wakil gubernur minimal berusia 30 tahun.

Baca juga:  Anas Urbaningrum Sebut Pemilu Bergeser Jadi Pertandingan Logistik alias Amplop

Dalam regulasi PKPU tersebut juga diatur syarat pencalonan perseorangan atau bukan calon yang diajukan parpol. Salah satu di antaranya, syarat minimal dukungan dari pemilih. Untuk pasangan calon gubernur/Wagub Jatim, misalnya. Karena jumlah pemilih di Jatim lebih dari 12 juta orang, maka jumlah dukungan paling sedikit adalah 6,5 persen.

Jika mengacu daftar pemilih tetap (DPT) di Jatim pada Pemilu 2024 sebanyak 31,4 juta pemilih, maka dukungan minimal bagi calon perseorangan gubernur-Wagub jumlahnya lebih dari 2 juta orang. Dukungan itupun harus tersebar di minimal 50 persen jumlah kabupaten/kota di Jatim. Atau, tersebar minimal di 19 kabupaten/kota.

Demikian juga calon perseorangan bupati-Wabup atau wali kota-Wawali. Bagi kabupaten/kota yang memiliki DPT lebih dari 1 juta orang, dukungan minimal 6,5 persen. Jumlah pemilih 500 ribu sampai 1 juta, dukungan paling sedikit 7,5 persen.  (kb01)

Baca juga:  Satu Suara! PAC Gerindra se-Kabupaten Gresik Dukung Dokter Alif Maju Cabup Gresik

Berikut Jadwal Sejumlah Tahapan Pilkada 2024

  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024
  • Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: 27 Februari-16 November 2024
  • Penyerahan DP4: 24 April-31 Mei 2024
  • Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: 31 Mei-23 September 2024
  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: 24-26 Agustus 2024
  • Pendaftaran Pasangan Calon: 27-29 Agustus 2024
  • Penelitian Persyaratan Calon: 27 Agustus-21 September 2024
  • Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024
  • Pelaksanaan Kampanye: 25 September-23 November 2024
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.