Tidak Lolos Ambang Batas, PPP Gugat ke MK, 5 Parpol Ini Siap Dapat Durian Runtuh

Editor: Hardy
oleh -152 Dilihat
Lambang PPP yang di Pemilu 2024 dapat nomor urut 17,

KabarBaik.co- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memanfaatkan jalan terakhir agar tidak ’’terdepak’’ dari Senayan imbas ketentuan ambang batas. Parpol berlambang Kakbah itu resmi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahmakah Konstitusi (MK),

Sebelumnya, pada 20 Maret lalu, KPU RI telah menetapkan hanya delapan parpol Peserta Pemilu 2024 yang lolos parliamentary threshold (PT) 4 persen. Yakni, PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PKS, Demokrat, dan PAN. Adapun PPP harus kandas. Sebab, dari rekapitulasi suara secara nasional, parpol dengan nomor urut 17 itu hanya mendulang 5,88 juta suara atau 3,87 persen.

PPP Nasibmu Kini, Pernah 99 Kursi di Zaman Soeharto, Nol di Masa Jokowi

Tentu saja, kabar tersebut menjadi catatan kelam bagi perjalanan PPP. Sebab, baru kali pertama dalam sejarah kepemiliuan sejak 1973, PPP tidak menempatkan kadernya di DPR RI.

Baca juga:  Bakal Jadi Anggota DPRD Gresik, Udik-udikan Uang, Diarak Keliling Kampung

Menurut Ketua DPP PPP Achmad Baidowi, permohonan PHPU yang diajukan oleh PPP mencakup 18 provinsi se-Indonesia. ’’Berdasarkan tracking kami, di dapil-dapil itulah suara kami hilang. Dan hilang sebanyak 3.000-4.000 suara, tapi terjadi di sepanjang dapil sehingga jika ditotal melebihi 200 ribu dan itulah yang terlacak,” ujarnya dilansir di laman MK, Sabtu (23/3).

Menurut Baidowi, seharusnya PPP meraup lebih dari 6 juta suara dan melewati ambang batas, ’’Di atas dari 4,1 persen,” ucap politikus yang saat ini menjadi anggota DPR RI itu.

Lantas, berapa sebetulnya kursi yang didapat PPP jika lolos ambang batas? data dan hitung-hitungan dengan sistem Saint-League yang dilakukan oleh KabarBaik.co, paling tidak PPP bakal mendapatkan 12 kursi di DPR RI dari hasil Pemilu 2024. Artinya, turun sekitar 7 kursi dibandingkan hasil Pemilu 2024.

Baca juga:  MK Bakal Putuskan Sengketa Pilpres 2024, Ini ''Bocoran'' dari Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM

Dari dapil mana saja 12 kursi itu? Pertama, dari Dapil Jatim. Jika diasumsukan lolos ambang batas, PPP dapat tiga kursi. Masing-masing dari Dapil III  (Kabupaten Banyuwangi, Situbondo, dan Bondowoso), Dapil VIII (Jombang, Mojokerto, Nganjuk, Madiun), dan Dapil XI (Bangkalan, Pamekasan, Sampang, Sumenep).

Kedua, Dapil Jateng. Dari dapil ini, PPP memiliki kans mendapatkan dua kursi masing-masing dari Dapil Jateng II (Kudus, Jepara, Demak) dan Dapil Jaten III (Grobogan, Blora, Rembang, Pati). Ketiga, Dapil Jabar yang juga berpeluang meraih dua kursi. Yakni, Dapil Jabar IX (Majalengka, Sumenang, Subang) dan Dapil Jabar XI (Garut, Tasikmalaya).

Lalu, dari Dapil Nusa Tenggara Barat II (Lombok, Mataram), Dapil Aceh I, Dapil Banten I (Pandeglang, Lebak), Dapil Sulsel I, dan Dapil Sulsel II masing-masing dapat satu kursi.

Nah, jika permohonan PHPU di MK tersebut dikabulkan maka caleg PPP peraih suara terbanyak di dapil tersebut yang melenggang ke Senayan. Namun, kalau tetap kandas, maka jatah kursi untuk PPP itu bakal lepas. Beralih menjadi hak milik parpol lain. Di Jatim, misalnya. PDIP yang akan ketiban berkah tiga kursi limpahan dari PPP. Selain dari Jatim, PDIP juga mendapat tambahan dari Dapil NTB II dan Jateng II.

Baca juga:  Sebut Terjadi Abuse of Power, Ganjar-Mahfud dan Amin Minta Pilpres Diulang

Tidak hanya PDIP. Nasdem juga kebagian limpahan tiga kursi jika PPP tidak lolos ke Sanayan. Yakni, dari Dapil Jabar IX dan XI, serta Dapil Sulsel I. Kemudian, Golkar mendapat jatah dari Dapil Sulsel II dan Banten I. PKS dan PKB masing-masing dapat limpahan satu kursi dari Dapil Aceh I (PKS) dan Dapil Jateng III (PKB). (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.