KabarBaik.co, Malang – Polisi menghentikan kasus pengeroyokan terhadap wisatawan asal Surabaya yang terjadi di kawasan Pantai Wedi Awu, Malang. Penghentian perkara dilakukan setelah seluruh pihak yang terlibat sepakat menyelesaikan kasus melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan keputusan penghentian penyidikan diambil setelah pelapor dan terlapor mencapai kesepakatan damai. Para korban juga telah mendapatkan pemulihan atas kerugian yang mereka alami sehingga memilih mencabut laporan kepolisian yang sebelumnya diajukan.
“Para korban telah mendapatkan pemulihan sehingga sepakat untuk mencabut laporan dari perkara ini dan selanjutnya dilakukan perdamaian,” ujar Taat, Rabu (2/6).
Menurut Taat, proses perdamaian berlangsung secara sukarela tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun. Penyidik Polres Malang hanya berperan memfasilitasi mediasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak.
“Semua berjalan alamiah sesuai kehendak para pihak. Tidak ada tekanan maupun paksaan. Kami dari Polres Malang, khususnya penyidik, memfasilitasi upaya mediasi ini,” tegasnya.
Taat menambahkan penyampaian perkembangan kasus tersebut merupakan bentuk keterbukaan informasi publik terkait penanganan perkara yang sebelumnya sempat menyita perhatian masyarakat.
“Kami merasa perlu menyampaikan perkembangan perkara ini sebagai bagian dari transparansi penanganan yang dilakukan penyidik. Pada prinsipnya para pihak telah menyepakati adanya pemulihan, sehingga laporan yang sebelumnya dibuat dicabut dan proses penyidikan kemudian dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan kasus tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi di Pantai Wedi Awu pada 5 Mei 2026. Dalam proses penanganannya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga menetapkan lima orang tersangka dan satu anak yang berkonflik dengan hukum.
Namun dalam perkembangannya, para tersangka melalui kuasa hukumnya berinisiatif membangun komunikasi dan dialog dengan para korban guna mengedepankan penyelesaian yang berfokus pada pemulihan kerugian.
“Selama kurang lebih dua minggu terakhir telah dilakukan mediasi yang difasilitasi Satreskrim Polres Malang. Para tersangka melalui kuasa hukumnya membangun dialog dengan para korban untuk mengedepankan pemulihan atas kerugian maupun kerusakan yang terjadi,” jelas Hafiz.
Ia menambahkan setelah seluruh kerugian korban dipulihkan, para pelapor secara resmi mencabut laporan yang telah dibuat. Berdasarkan pencabutan laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan memutuskan penghentian penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses penyelesaian itu, kuasa hukum para tersangka bersama perwakilan Presidium Aremania turut berkomitmen membantu pemulihan kondisi korban, termasuk perbaikan kendaraan yang mengalami kerusakan serta pembiayaan pengobatan korban yang mengalami luka-luka.
Ketua Presidium Aremania, Ali Rifki memastikan kesepakatan damai tersebut dicapai secara sukarela dan mengedepankan solusi terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Kerugian yang dialami korban, baik kendaraan yang rusak, barang yang hilang maupun kebutuhan pengobatan, telah diselesaikan sesuai kesepakatan. Proses ini berjalan dengan baik tanpa ada paksaan dari pihak mana pun,” ujar Ali.
Dengan adanya kesepakatan damai tersebut, perkara yang sempat menyeret lima tersangka dan satu anak berkonflik dengan hukum itu kini resmi dihentikan melalui mekanisme restorative justice setelah seluruh hak korban dinyatakan telah dipulihkan. (*)







