kabarbaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah UMKM tahun 2022 di Dinas Koperindag Pemkab Gresik.
Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda menjelaskan, dua tersangka itu merupakan pejabat di lingkungan Dinas Koperindag Pemkab Gresik. Kendati demikian, belum dilakukan penahanan terhadap keduanya.
“Hari ini kami tetapkan dua orang tersangka baru perkara pokir diskoperindag (dana hibah UMKM 2022, red). Namun belum dilakukan penahanan, sebab menunggu pemberkasan selesai,” tandas Alifin Nurahmana Wanda dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/2/2024).

Kedua tersangka adalah Joko Pristiwanto selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Dinas Koperindag Pemkab Gresik. Serta Fransiskan Dyah Ayu Puspitasari selaku Kabud Koperasi dan UKM Dinas Koperindag Pemkab Gresik.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Negeri Gresik Nomor: Print-361/M.5.27/Fd.2/02/2024 dan Nomor: Print-362/M.5.27/Fd.2/02/2024. Tertanggal 26 Februari 2024.
Joko Pristiwanto dan Fransiska Dyah Ayu Puspitasari menyusul dua tersangka lain yang sudah ditahan yakni eks Kepala Dinas Koperindag Pemkab Gresik Malahatul Fardah dan penyedia barang Ryan Fibrianto.
Kendati demikian, Kejari Gresik belum menjelaskan secara detail terkait peranan dua tersangka tersebut dalam dugaan korupsi hibah UMKM tahun 2022 tersebut. Sebab sudah masuk dalam materi penyidikan.
Seperti diberitakan, hibah UMKM 2022 dianggarkan sebesar Rp 19,5 miliar untuk 782 penerima hibah. Namun hanya terealisasi sebesar Rp 17,6 miliar untuk 774 penerima hibah. Dalam proses penyelidikan, kejakaan menemukan banyak kejanggalan dan potensi kerugian negara.








