KPPU Peringatkan Risiko Kebijakan Bea Masuk Anti-Dumping Benang Filamen Tiongkok

oleh -391 Dilihat
WhatsApp Image 2025 05 27 at 12.41.54
Penyelidikan tersebut menyimpulkan adanya praktik dumping pada produk benang filamen sintetik tertentu asal RRT.

KabarBaik.co – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan rekomendasi penting kepada Kementerian Perdagangan RI terkait rencana pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) atas impor benang filamen sintetik tertentu dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Dalam surat resmi tertanggal 16 Mei 2025 kepada Menteri Perdagangan, KPPU melalui
Lelyana Mayasari, Direktur Kebijakan Persaingan pada Sekretariat Jenderal KPPU menyoroti potensi dampak negatif kebijakan tersebut terhadap iklim persaingan usaha dan keberlanjutan industri hilir dalam negeri.

“Rencana kebijakan BMAD ini berawal dari hasil penyelidikan Komite Anti Dumping tersebut menyimpulkan adanya praktik dumping pada produk benang filamen sintetik tertentu asal RRT. Namun, KPPU mengingatkan bahwa penerapan kebijakan tersebut harus mempertimbangkan dampak terhadap persaingan usaha yang sehat,” katanya, Selasa (27/5).

Melalui analisis mendalam menggunakan instrumen Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) dan pendekatan struktur-perilaku-kinerja (structure-conduct-performance), KPPU menemukan beberapa hal yang memerlukan perhatian khusus. Salah satunya adalah cakupan produk dalam kebijakan BMAD yang dinilai terlalu luas. Sebagian produk yang dikenai BMAD ternyata tidak diproduksi di dalam negeri, namun tetap dimasukkan dalam daftar pengenaan bea masuk. Hal ini berpotensi membatasi pilihan produk bagi industri pengguna.

Pasar benang filamen domestik saat ini sangat terkonsentrasi. Segmen-segmen utama seperti Partially Oriented Yarn (POY) dan Spin Drawn Yarn (SDY) masing-masing hanya memiliki satu produsen aktif. Bahkan, segmen Drawn Texture Yarn (DTY) warna hanya dipasok oleh satu pelaku usaha dengan kapasitas yang terbatas.

KPPU juga menemukan potensi konflik kepentingan dalam segmen SDY. Produsen tunggal dalam negeri ternyata berada dalam satu grup usaha dengan pemohon kebijakan BMAD. Situasi ini memunculkan kekhawatiran akan penguatan posisi dominan yang justru dapat merugikan persaingan sehat. Selain itu, KPPU mencatat adanya indikasi praktik persaingan usaha tidak sehat dalam distribusi produk DTY warna dan SDY, yang berpotensi melemahkan struktur pasar nasional serta memukul pelaku usaha hilir.

Berdasarkan temuan tersebut, KPPU merekomendasikan agar Kementerian Perdagangan dan KADI mengevaluasi kembali rencana pengenaan BMAD. Beberapa langkah yang disarankan meliputi Klarifikasi Definisi Produk: Mendefinisikan ulang cakupan produk yang dikenai BMAD agar lebih tepat sasaran, Analisis Dampak Pasar: Melakukan analisis komprehensif terhadap struktur pasar dan keberlanjutan industri hilir, Peningkatan Hilirisasi: Mendukung upaya hilirisasi industri benang filamen dalam negeri tanpa mengorbankan prinsip persaingan usaha yang sehat.

KPPU menegaskan bahwa kebijakan anti-dumping harus dirancang secara cermat agar tidak menciptakan distorsi pasar. Dengan pendekatan yang tepat, kebijakan ini dapat melindungi industri dalam negeri tanpa menghambat persaingan yang adil.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dani
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.